Polda Metro Bongkar 5 Kasus SDA dan Subsidi, 12 Tersangka Diproses
Kapolda Metro Jaya saat menunjukkan barang bukti konfrensi pers di Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, memastikan subsidi tepat sasaran, dan mencegah perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi.
“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Dari lima perkara yang diungkap, kasus batu galena melibatkan lima tersangka dengan barang bukti sekitar 54 ton senilai Rp2,336 miliar. Dalam perkara perdagangan merkuri ilegal, dua tersangka diproses terkait 26 jerigen merkuri senilai sekitar Rp1,365 miliar.
Sementara itu, penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi melibatkan satu tersangka dengan barang bukti 245 liter. Polisi juga mengungkap praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dengan dua tersangka dan barang bukti 431 tabung LPG 3 kilogram serta 80 tabung LPG 12 kilogram.
Adapun dalam perkara perdagangan sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti seberat 320,85 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,604 miliar.
Penyidik masih mengembangkan perkara-perkara tersebut untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan pelanggaran serupa.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas polda metro jaya