Kantor Desa Tegalsari Kosong di Jam Kerja, Warga Pertanyakan Pelayanan
TEGALWARU - Kantor Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalwaru, mendadak menjadi sorotan setelah ditemukan kosong tanpa satu pun aparatur pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 13.40 WIB, saat jam pelayanan masih berlangsung.
Temuan ini memicu keluhan warga yang datang untuk mengurus administrasi dan mempertanyakan kinerja perangkat desa.
Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan kondisi kantor desa dalam keadaan terbuka, namun tidak ada kepala desa maupun staf yang bertugas. Situasi tersebut terjadi saat masyarakat masih membutuhkan pelayanan administrasi harian.
Seorang warga yang datang mengurus surat keterangan domisili mengaku kecewa karena harus pulang tanpa hasil.
“Ini sangat mengejutkan. Saya datang untuk mengurus surat keterangan domisili, tapi tidak ada siapa-siapa di kantor desa,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, kantor desa seharusnya menjadi pusat pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat, terutama pada jam kerja. Ketidakhadiran aparatur desa dinilai mencerminkan lemahnya kedisiplinan dan berpotensi merugikan warga.
“Kami ini butuh pelayanan. Kalau kantor kosong begini, ke mana lagi kami harus mengadu?”, tambahnya.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai tanggung jawab aparatur desa dalam menjalankan fungsi pelayanan. Warga berharap ada evaluasi dan pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap aparatur desa lebih bertanggung jawab dan hadir saat masyarakat membutuhkan,” tegas warga lainnya yang ditemui di sekitar kantor desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tegalsari, Iip, belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait kosongnya kantor desa pada jam kerja tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kondisi ini menambah daftar keluhan warga terhadap kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Keberadaan aparatur desa pada jam kerja menjadi tolok ukur dasar profesionalisme pemerintahan desa dalam melayani masyarakat.
Warga pun berharap pemerintah kecamatan dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pembinaan dan memastikan pelayanan administrasi di Desa Tegalsari berjalan sesuai ketentuan.
Pelayanan publik yang absen di jam kerja dinilai tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di tingkat desa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya disiplin aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan publik, agar hak masyarakat atas pelayanan yang cepat dan pasti dapat terpenuhi.
Editor :Tim Sigapnews