Demi Tanah Tumpah Darah, untuk Kabupaten Konawe Kepulauan Menjadi Bupati
Wa Ode Nurhayati, Siap Mengabdi

Wa Ode Nurhayati, Calon Bupati dari Partai Hanura. (Foto : Ist).
Jakarta, Sigapnews.co.id - Meski perjalanan hidupnya pernah tersandung kasus hingga harus menjalani kehidupan dibalik jeruji karena tuduhan korupsi, Wa Ode Nurhayati mengaku siap untuk kembali mengabdi ditanah kelahirannya sebagai Bupati.
Ia secara terbuka mengakui bahwa dirinya pernah dipidana atas tuduhan tindak pidana korupsi dengan ancaman 12 tahun dan hukuman 6 tahun penjara subsider 6 bulan pada tahun 2012.
Dan saat ini dirinya ingin mengabdi untuk Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi Bupati yang penuh tanggungjawab dan penuh dedikasi.
Hal itu Ia sampaikan kepada awak media atas keterbukaan dirinya terkait perjalanan karirnya di dunia perpolitikan, ia mengakui bahwa itu memang menyakitkan. Namun tekad pengabdiannya untuk Negeri terus berkobar pantang menyerah.
"Insa Alloh pengalaman itu akan menjadi pelajaran yang berharga, sehingga kedepan bisa memperbaiki dan tentu akan lebih berhati-hati, apalagi jika nanti jadi Bupati, tentu saya akan menjaga credibility, Amanah dan tanggungjawab sebagai pengabdian, dan kontribusi kami untuk Negeri ini," jelas Wa Ode Nurhayati dengan penuh semangat.
Majelis hakim saat itu menegaskan, Wa Ode Nurhayati terbukti pada dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU tentang TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Wa Ode Nurhayati dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, oleh Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis 18/10/2012.(fin).
Editor :Arifin Rusdi