DPRD Kabupaten Kampar Gelar Paripurna Pengesahan 2 Ranperda Dihadiri Pj Bupati
Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM pada rapat paripurna di DPRD Kampar, Senin (21/11/2022).
SIGAPNEWS.CO.ID | KAMPAR - Paripurna tersebut beragendakan Penyampaian laporan terhadap laporan Badan Anggaran terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta Laporan hasil 2 Pansus Ranperda Kabupaten Kampar tahun 2022, Senin (21/11/2022).
Pembahasan ini setelah mendengarkan pandangan, pertimbangan dan laporan reses dari Anggota DPRD Kampar dan Badan Anggaran DPRD Kampar terhadap APBD Kampar Tahun 2023 yang ditandai dengan penandatangan naskah oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM dan Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST.
Tampak hadir 30 anggota dewan dan telah memenuhi quorum. Rapat Paripurna Penyampaian Kerja Badan Anggaran terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta laporan hasil dua Pansus Ranperda Kabupaten Kampar tahun 2022 dapat dilaksanakan.
Dalam Penyampaian tersebut, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM mengatakan, jumlah RAPBD Kabupaten Kampar tahun 2023 yang disepakati sebesar Rp2.546. 433.417. 574. 00. Komposisinya, pendapatan daerah Rp2. 474. 438. 143. 237.00, belanja daerah Rp2.546. 433.417.574.00, dan pembiayaan daerah Rp71.995. 274. 337,00.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam proses berjalan penyusunan RAPBD tahun 2023 pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyampaikan pemberitahuan jumlah Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2023. Telah terjadi perubahan jumlah Pendapatan Transfer dari yang direncanakan menjadi sebesar Rp2,52 triliun,” ucap Pj Bupati.
Besaran tersebut kata Kamsol, terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp607 miliar. Kemudian Dana Alokasi Umum Rp821 miliar Yang terdiri dari DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya Rp271 miliar, DAU yang tidak ditentukan Pengggunaannya Rp250 miliar, Dana Alokasi Khusus Rp398 miliar yang terdiri dari DAK Fisik Rp29 miliar, DAK Non Fisik Rp368 miliar, Dana Desa (DD) Rp224 miliar dan Pendapatan Hibah Rp2.1 miliar.
Oleh karena itu adanya perubahan kebijakan TKDD tahun 2023 terutama terhadap pengguna DAU yang ditentukan penggunaannya maka perubahan kebijakan tersebut perlu dilakukan sebelum dokumen RAPBD tahun 2023 disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi.
“Terkait dengan belanja daerah, saya ingatkan kepada saudara-saudara untuk melakukan pengelolaan belanja daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, tanpa mengurangi kualitas pekerjaan dengan memperhatikan azas keadilan dan manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama yaitu, Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Dengan selesainya pembahasan dua ranperda ini pada tahun 2022, Pemkab Kampar bersama DPRD Kabupaten Kampar telah melakukan pembahasan sebanyak lima ranperda, dua ranperda yang telah diundangkan dan tiga ranperda dalam proses pengundangan. (Adv/DPRD).
Editor :Tim Sigapnews