DPD RI Minta Kewenangannya Diperkuat

Seminar Revitalisasi Kewenangan Konstitusional DPD RI, di Hotel Grand Elite Pekanbaru. (Foto: Sigapnews/Brian)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Anggota DPD RI dapil Provinsi Riau, Intsiawati Ayus sempat menyinggung soal keberadaan DPD RI yang tidak mendapatkan kewenangan kuat. Padahal, ia meyakini sebetulnya republik ini membutuhkan dua kamar untuk keseimbangan. Dua kamar yang dimaksud yaitu DPR dan DPD.
Yang mana, DPD punya empat alat kerja. Seluruh provinsi hanya empat orang. Yang menyangkut pembidangan sudah selesai oleh 3 komisi. Ada satu alat di DPD sama dan sebanding dengan DPR, lantaran juga sebagai panitia perancang undang-undang.
"Patut kita masuk untuk mengkritisi, karena kita juga penyelenggara negara. Perlu ada kompromi politik. Kemudian usulan perubahan dan keputusan semua tidak gampang. Usulan banyak prosesnya. Usulan itu saja banyak ributnya," urainya dalam seminar Revitalisasi Kewenangan Konstitusional DPD RI, di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Selasa (14/11/2017).
Disamping itu, Pengamat Politik Indonesia, Arbi Sanit juga membahas, sudah 13 tahun DPD RI berdiri tapi haknya tidak terpenuhi, sehingga keberadaan DPD hanya simbolis. Melalui seminar ini menurutnya, bisa mencari jalan bagaimana institusi yang dicita-citakan bisa bermanfaat seoptimal mungkin.
"Sudah banyak perjuangan dilakukan DPD RI. Dan juga dukungan manyarakat supaya hak DPD itu dipenuhi," kata dia.
"Cuma langkah yang diambil belum menyeluruh jadi kurang kuat. Sekaranglah kita memiliki kesempatan berpikir strategi apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan DPD," tambahnya.
Langkah yang harus diambil, DPD itu harus diperkuat dengan mengubah UUD. Namun istilah ini dianggap radikal di bidang politik.
"Tapi ini jangan dipakai dulu. Mungkin dipilih melaksanakan keputusan MK," sebutnya.(*)
Yang mana, DPD punya empat alat kerja. Seluruh provinsi hanya empat orang. Yang menyangkut pembidangan sudah selesai oleh 3 komisi. Ada satu alat di DPD sama dan sebanding dengan DPR, lantaran juga sebagai panitia perancang undang-undang.
"Patut kita masuk untuk mengkritisi, karena kita juga penyelenggara negara. Perlu ada kompromi politik. Kemudian usulan perubahan dan keputusan semua tidak gampang. Usulan banyak prosesnya. Usulan itu saja banyak ributnya," urainya dalam seminar Revitalisasi Kewenangan Konstitusional DPD RI, di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Selasa (14/11/2017).
Disamping itu, Pengamat Politik Indonesia, Arbi Sanit juga membahas, sudah 13 tahun DPD RI berdiri tapi haknya tidak terpenuhi, sehingga keberadaan DPD hanya simbolis. Melalui seminar ini menurutnya, bisa mencari jalan bagaimana institusi yang dicita-citakan bisa bermanfaat seoptimal mungkin.
"Sudah banyak perjuangan dilakukan DPD RI. Dan juga dukungan manyarakat supaya hak DPD itu dipenuhi," kata dia.
"Cuma langkah yang diambil belum menyeluruh jadi kurang kuat. Sekaranglah kita memiliki kesempatan berpikir strategi apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan DPD," tambahnya.
Langkah yang harus diambil, DPD itu harus diperkuat dengan mengubah UUD. Namun istilah ini dianggap radikal di bidang politik.
"Tapi ini jangan dipakai dulu. Mungkin dipilih melaksanakan keputusan MK," sebutnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews