Pekanbaru Terapkan Manajemen Talenta ASN, Karier Berbasis Kinerja
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan, Selasa (27/1/2026)
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan, Selasa (27/1/2026), di Pekanbaru, setelah mengantongi persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemko Pekanbaru mulai menata sistem kepegawaian dengan pendekatan baru. Melalui Manajemen Talenta ASN, penempatan jabatan tidak lagi bertumpu pada penilaian konvensional, tetapi berbasis pemetaan kompetensi dan kinerja yang terukur.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah konkret memperkuat reformasi birokrasi dan memastikan prinsip sistem merit berjalan nyata dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Penerapan Manajemen Talenta ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penguatan sistem merit. Pengembangan karier ASN tidak lagi bergantung pada mekanisme penilaian lama,” kata Agung Nugroho kepada wartawan.
Menurutnya, Manajemen Talenta ASN mengedepankan sistem yang objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap ASN dipetakan berdasarkan potensi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja, sehingga pengisian jabatan dilakukan secara tepat sasaran.
Kebijakan ini resmi dijalankan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan dari BKN. Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Agung menjelaskan, persetujuan BKN diberikan setelah dilaksanakan rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemko Pekanbaru pada 23 Januari 2026. “Dalam keputusan itu, BKN menyetujui Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru,” ujarnya.
Dengan sistem ini, proses pengisian jabatan dilaksanakan secara terencana, terbuka, tepat waktu, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seluruh tahapan tetap berada dalam pengawasan dan evaluasi berkala.
Agung juga menegaskan, Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang secara resmi menerapkan Manajemen Talenta ASN. “Dalam pelaksanaannya, kami tetap berkoordinasi dengan BKN dan melakukan pemantauan secara berkala agar sistem berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Penerapan Manajemen Talenta ASN ini diharapkan mampu melahirkan birokrasi Pemko Pekanbaru yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing, sekaligus menjadi model pengelolaan ASN berbasis kinerja di Riau.
Editor :Tim Sigapnews