Kasus Korupsi
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Pejabat Dinas PU Inhil Kabur

Foto ilustrasi
Hingga saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Hal ini terungkap dalam sidang korupsi proyek Jembatan Enok, dengan terdakwa Taufiq, Direktur Utama PT Ramadhan Raya, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (19/7/2018).
Jamaris seyogyanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH. Namun karena keberadaan Jamaris belum diketahui, maka Jaksa Penuntut Umum meminta persetujuan majelis hakim untuk membacakan keterangan Jamaris yang telah disampaikan kepada penyidik sebelum melarikan diri beberapa waktu lalu.
Permintaan ini kemudian dikabulkan majelis hakim, setelah melihat bukti-bukti bahwa Jamaris ditetapkan sebagai buronan.
Selain Jamaris, sebelumnya sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Tiga di antaranya HF alias HD, BS dan RD, yang merupakan rekanan pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012 dengan kerugian Negara Rp 1.887.306.309.
Tiga lainnya lainnya KR, ES dan MH, merupakan pegawai ULP (Pokja) yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian negara Rp 2.173.669.696.
Sumber : segmennews
Editor :Tim Sigapnews