Auditor Nasional LPH Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib, UMKM di Riau Siap Didampingi Gratis
Foto dari kiri Yefrizal (koordintor UKW), ditengah Ir. Kapzan (narasumber )dan kanan Kunni Masrohanti (Moderator)
SIGAPNEWS | PEKANBARU – Badan Pengurus Harian Lembaga Pemeriksa Halal Pangan, Obat dan Kosmetika Republik Indonesia (BPH LPH POM RI) menggelar konferensi pers dalam rangka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan menghadirkan Ir. Kafsan, Auditor Nasional Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) POM Provinsi Riau, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Medium DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, ini dimulai pukul 14.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Konferensi pers dihadiri oleh wartawan dari berbagai media siber se-Provinsi Riau dan dipandu oleh Kunni Masrohanti, perwakilan Dewan Pers Riau sekaligus penguji UKW tingkat Magang 2.
Dalam pemaparannya, Ir. Kapzan menegaskan bahwa pengelolaan izin halal di Indonesia tidak diatur dalam satu regulasi tunggal, melainkan melalui tahapan regulasi yang berlapis dan saling menguatkan.
Hal tersebut disampaikan Auditor nasional saat menjawab pertanyaan Rahman, wartawan Sigapnews, mengenai berapa kali regulasi halal diterbitkan dan apakah regulasi tersebut dinilai baik atau tidak.
“Sejak 2014 hingga sekarang, terdapat empat sampai lima regulasi utama yang mengatur sistem jaminan produk halal, mulai dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah, hingga regulasi teknis turunan,” jelas Ir. Kafsan.
Menurutnya, regulasi halal pada prinsipnya baik dan progresif, karena memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim, melindungi masyarakat dari produk yang tidak jelas status kehalalannya, serta meningkatkan daya saing produk nasional, khususnya sektor pangan dan agribisnis.
Namun demikian, Ir. Kapzan mengakui bahwa dari sisi implementasi masih terdapat tantangan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM). Oleh sebab itu, ia menegaskan komitmen LPH POM untuk memberikan pendampingan gratis kepada UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal.
“Kami siap membantu pelaku UMKM. Yang terpenting adalah adanya kemauan untuk mengurus dan melengkapi persyaratan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa mulai Oktober 2026, produk yang belum memiliki sertifikat halal akan dianggap ilegal.
Pertanyaan lain disampaikan oleh Noviandra, wartawan Matandala, terkait sejarah berdirinya lembaga pemeriksa halal.
Menanggapi hal itu, Ir. Kafsan menjelaskan bahwa lembaga pemeriksa halal telah memiliki pengalaman panjang sejak tahun 1988, dengan tonggak penting penerbitan sertifikat halal oleh MUI pada tahun 1994, hingga terbentuknya BPJPH pada 2019 yang kini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, Fahrial, wartawan Sigapnews, menanyakan isu MBG (Makan Bergizi Gratis) yang sempat menimbulkan kasus keracunan.
Ir. Kapzan menegaskan bahwa apabila program tersebut dijalankan sesuai prosedur, standar sanitasi, dan pengawasan ketat, maka tidak akan menimbulkan masalah.
Ia juga menekankan bahwa BPOM memiliki peran penting dalam mengawasi keamanan, mutu, dan gizi makanan sebelum dan sesudah beredar.
Konferensi pers berlangsung dinamis dan mendapat antusiasme tinggi dari para wartawan.
Ir. Kafsan menutup kegiatan dengan mengajak insan pers untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan program halal, guna mendukung terwujudnya Riau sebagai daerah halal melalui sinergi semua pihak.
Liputan: Fahrial
Editor :Tim Sigapnews