Tindaklanjuti Surat Edaran Mendagri
Disnakertrans Riau Sosialisasi Pembinaan Jamsos Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

Selanjutnya, menindaklanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 13 Februari 2024 yang di tujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala daearah agar supaya melaksanakan pengangaran jaminan sosial ketengakerjaan demi terlindungi nya seluruh petugas pilkada yang terdiri dari anggota KPU Provinsi Riau, KPU kabupaten/kota, PPK, pls, KPPS dan Pantarlih.
"Sehingga kami harapkan dukungan dan kerja sama dengan BPJS ketengakerjaan kantor wilayah Sumbar Riau Kepri agar melakukan Sosialisasi baik pada seluruh kantor cabang BPJS ketengakerjaan maupun pada pemerintah Daerah kabupaten/kota se Provinsi Riau. sehingga tidak ada satupun kabupaten/kota di Provinsi Riau yang tidak melakanakan kebijakan ini," tambahnya.
Boby juga mengingatkan bahwa dengan di undangkannya Undang-Undang No 6 tahun 2023 bahwasannya penciptaan lapangan kerja yang berkwalitas dan kesejahteraan pekerja /buruh yang berkelanjutan, pemerintah berupaya mengedukasi secra berkelanjutan 1 (satu) program yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.
"Jaminan kehilangan pekerjaan (KKP) diamanatkan untuk dapat di selenggarakan guna kepastian perlindungan bagi buruh dan bertujuan untuk mempertahankan hajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Pada kesempatan ini, kami juga melaksanakan edukasi untuk bapak ibu sekalian agar memahami sistem, prosedur dan manfaat dari program. Ini," pungkas Boby.
Dalam laporannya Pelaksana kegitan H. MHD, Yunus, S. S, M. Phil sekaligus Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau mengatakan tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KKP) pada setiap pekerja /Buruh yang terkena pemutusan Hubungan Kerja PHK, Terpenuhinya penyelenggaraan TJSL/CSR untuk pekerja rentan sesuai ketentuan, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum. Bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TJSL/CSR. Terwujudnya Program Pemerintah Daerah untuk percepatan Pengesahan Kemiskinan.
Sedangkan materi yang disampaikan antara lain kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, manfaat layanan tambahan bagi peserta ketengakerjaan, Best Practice CSR RS Awal Bros bagi pekerja rentan.
Selanjutnya, peserta terdiri dari 60 perusahaan Rincian menengah keatas dan BUMD di Provinsi Riau.
Untuk narasumber 4 orang berasal dari kementerian ketenagakerjaan RI, Kementerian dalam Negeri RI, kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, dan Rumah Sakit Awal Bros, Untuk waktu dan kegiatan dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 19 Februari sampai 21 Februari 2024 bertempat di Hotel Grand Jatra Kota Pekanbaru.
Read more info "Disnakertrans Riau Sosialisasi Pembinaan Jamsos Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews