Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Akan Dibuka, ini Jadwalnya

SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal dan tahapan pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024. Provinsi Riau bersiap merekrut 135.562 anggota KPPS, dengan pendaftaran resmi dimulai pada 11 Desember 2023.
Tahapan pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 mengikuti ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Proses tersebut melibatkan beberapa langkah, seperti pengumuman pendaftaran, penerimaan calon anggota, penelitian administrasi, hingga penetapan anggota KPPS.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS telah diatur sesuai dengan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Di antara persyaratan tersebut termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan dasar negara, serta tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
Selain itu, calon anggota KPPS diharuskan memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil, dan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mereka juga harus mampu secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Proses seleksi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa KPPS Pemilu 2024 terdiri dari individu yang kompeten, adil, dan dapat diandalkan. Dokumen pendukung, seperti surat pendaftaran, fotokopi e-KTP, ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat, Daftar Riwayat Hidup serta Pas Foto Berwarna 4x6 diwajibkan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
"Keberhasilan Pemilihan Umum 2024 sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi KPPS sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan proses demokrasi. Kami mengajak semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses seleksi KPPS ini dengan penuh semangat dan integritas," ungkap juru bicara KPU Riau.
Dengan adanya proses seleksi yang ketat, diharapkan KPPS yang terbentuk nantinya dapat memastikan jalannya Pemilu 2024 dengan lancar dan transparan, menjadi pijakan utama dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Editor :Tim Sigapnews