Penertiban Taksi Online di Apresiasi Organda Riau

Taksi Online.(Photo: Sigapnews/brian)
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Riau apresiasi penertiban yang dilakukan Dishub Pekanbaru terhadap taksi uber atau online yang nekat beroperasi paska diperingatkan.
"Keberadaan mereka itu, telah langgar aturan. Kami inginkan tidak cuma penertiban, tapi menutup layanan aplikasi taksi berbasis internet ini," tegas Ketua Organda Riau, Muhammad Nasir, kepada wartawan, Sabtu (10/6/2017) di Pekanbaru
Dampak beroperasinya moda transportasi baru tersebut, menurutnya, telah mengorbankan keberadaan empat perusahaan taksi karena selama ini melayani warga di wilayah Pekanbaru dan sekitar.
Satuan tugas gabungan terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub), jajaran kepolisian di Kota Pekanbaru dinilai lebih efektif dalam menghindari terjadinya benturan sejak beroperasi taksi uber awal bulan lalu.
Berdasarkan Undang-undang No.22/2009 dan Permenhub No.26/2017 tentang taksi online menyebut, seluruh angkutan mesti berbadan hukum dan perizinannya diatur.
"Sebelum terjadi benturan di lapangan antara sesama pengemudi, lebih baik pemerintah daerah terutama Pemko (Pemerintah Pota) Pekanbaru lakukan tindakan tegas," terangnya.
Ketua Organda Kota Pekanbaru, Saipul Alam telah memberi ancaman kepada Dishub dan pihak kepolian setempat untuk melakukan penindakan tegas terhadap keberadaan taksi uber.
"Jangan dibiarkan mereka beroperasi. Kami minta, ditindak tegas. Jangan sampai anggota kami yang menertibkan karena bisa timbulkan keributan," terangnya. (*)
"Keberadaan mereka itu, telah langgar aturan. Kami inginkan tidak cuma penertiban, tapi menutup layanan aplikasi taksi berbasis internet ini," tegas Ketua Organda Riau, Muhammad Nasir, kepada wartawan, Sabtu (10/6/2017) di Pekanbaru
Dampak beroperasinya moda transportasi baru tersebut, menurutnya, telah mengorbankan keberadaan empat perusahaan taksi karena selama ini melayani warga di wilayah Pekanbaru dan sekitar.
Satuan tugas gabungan terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub), jajaran kepolisian di Kota Pekanbaru dinilai lebih efektif dalam menghindari terjadinya benturan sejak beroperasi taksi uber awal bulan lalu.
Berdasarkan Undang-undang No.22/2009 dan Permenhub No.26/2017 tentang taksi online menyebut, seluruh angkutan mesti berbadan hukum dan perizinannya diatur.
"Sebelum terjadi benturan di lapangan antara sesama pengemudi, lebih baik pemerintah daerah terutama Pemko (Pemerintah Pota) Pekanbaru lakukan tindakan tegas," terangnya.
Ketua Organda Kota Pekanbaru, Saipul Alam telah memberi ancaman kepada Dishub dan pihak kepolian setempat untuk melakukan penindakan tegas terhadap keberadaan taksi uber.
"Jangan dibiarkan mereka beroperasi. Kami minta, ditindak tegas. Jangan sampai anggota kami yang menertibkan karena bisa timbulkan keributan," terangnya. (*)
Editor :Tim Sigapnews