Sampah Kota Pekanbaru
Imbas Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Walikota Firdaus Nonaktifkan Kadis DLHK Agus Pramono

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Polri mengangkut sampah yang menumpuk di salah satu sudut Kota Pekanbaru, Jumat (8/1/2021).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono dicopot oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Agus Pramono dinonaktifkan dari jabatannya tersebut seiiring dengan kisruh pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Persoalan Sampah yang belum tertangani kini sudah masuk ke ranah hukum. Polda Riau melakukan penyidikan atas pengelolaan sampah yang amburadul di Kota Bertuah.
Sebagai ganti Agus Pramono, Wali Kota Firdaus menunjuk Azhar sebagai Pelaksana harian (Plh). Menjabat sebagai Plh, Azhar lakukan koordinasi ke sejumlah instansi.
"Seperti hari ini, kita koordinasi dengan Camat Tenayan Raya dan Kulim untuk penyelesaian sampah di Jalan Pesantren dan Daru-daru," ujarnya, Kamis (11/2/2021).
Percepatan penanganan sampah merupakan tindak lanjut dari upaya yang telah dilakukan Kepala DLHK Agus Pramono yang kini dinonaktifkan oleh Walikota Pekanbaru dari jabatannya.
"Jadi saya hanya melanjutkan apa yang sudah dibuat pak Agus, karena dia masih tetap Kepala DLHK. Semua kebijakan, itu tetap saya koordinasikan dengan beliau," ucapnya.
Persoalan tumpukan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada peran aktif semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Karena sampah ini tidak akan pernah selesai, selalu ada, kontinu," tegasnya.
"Untuk itu, mari sama-sama kita bekerjasama menyelesaikan persoalan sampah ini sampai ada rekanan yang nantinya bertugas melakukan pengangkutan sampah," ajak Azhar menambahkan.
Gugat Perdata
Masyarakat menggugat secara perdata Walikota Pekanbaru, Firdaus terkait masalah pengelolaan sampah yang belum tuntas.
Gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr.
Kuasa Hukum Penggugat, Irawan Harahap dan Mohd Iqbal Taufik Nasution dari Kantor Hukum Harahap, Nasution & Rekan mengatakan bahwa gugatan dilayangkan atas tidak maksimalnya pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
"Klien kami menggugat Walikota Pekanbaru dan Kepala DLHK Kota Pekanbaru atas tidak maksimalnya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru," kata Irawan.
Irawan menjelaskan berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa pemerintah daerah ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah didaerahnya.
"Dengan demikian, untuk konteks kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di Pekanbaru, akan menjadi domain Pemerintah Kota Pekanbaru dan DLHK Kota Pekanbaru sebagai pelaksana," jelasnya.
Dirinya menyebut bahwa maksud dan tujuan kilennya mengajukan gugatan untuk memberi masukan sebagai warga negara yang baik.
Sementara itu, Mohd. Iqbal Taufik Nasution mengatakan bahwa untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai hak dasar warga negara melalui Pasal 28H ayat 1.
"Hak untuk mendapatkan kehidupan dalam lingkungan yang sehat dan bersih sudah diamanatkan dalam UUD 1945. Artinya, Walikota dan Kadis DLHK Kota Pekanbaru harus serius menjalankan tanggungjawabnya dengan baik kepada masyarakat," terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi yang ada saat ini terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru adalah bentuk tidak maksimalnya pemenuhan hak masyarakat terkait pengelolaan sampah.
"Kami berharap, Walikota Pekanbaru dan Kadis DLHK Kota Pekanbaru bisa menghadiri persidangan nanti," harapnya.
Sementara itu Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa pemerintah kota berupaya mengoptimalkan pelayanan sampah. Ia pun mendorong dinas teknis yang mengelola sampah lebih tanggap.
Firdaus menyebut bahwa sistem pengelolaan sampah harus ditingkatkan seiring perkembangan kota. Ia menyebut Kota Pekanbaru kini menjadi Kota Metrpolitan.
Firdaus menilai bahwa adanya gugatan ini menanggapi kurang optimalnya layanan angkutan sampah. DLHK harus lebih optimal dalam menjalankan tugas.
"Kami berbesar hati menerima kritik saran untuk perbaikan agar lebih baik," ulasnya.
Firdaus mengaku permasalahan ini adalah tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Ia menyadari keterbatasan di masa transisi pengelolaan sampah.
Dirinya berkomitmen bahwa pemerintah kota berupaya lebih optimal dalam mengelola sampah. Saat ini proses lelang angkutan sampah masih berjalan.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat, bila yang kami lakukan belum bisa menyelesaikan masalah sampah," terangnya..(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews