Walikota Pekanbaru Ikuti Webinar Kejagung Untuk Cegah Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa
SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Seluruh kepala daerah, termasuk Wali Kota Pekanbaru mengikuti web seminar (webinar) yang digelar oleh Kejaksaan Agung. Para kepala daerah diberi pencerahan mengenai aturan pengadaan barang dan jasa.
Webinar bertemakan Optimalisasi Contract Drafting Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk Mencegah Penyimpangan dan Kerugian Negara ituvmelalui video konferensi, Senin (20/7) siang.
"Webinar dengan Kejaksaan Agung kemarin, memberikan pencerahan kepada kita (Pemerintah Daerah,red), khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa," kata Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT, Selasa (21/7).
Wako Menambahkan, Narasumber dalam webinar kemarin merupakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Di samping itu, webinar ini juga diikuti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Narasumber lainnya adalah ketua Asosiasi Ahli Pengadaan. Selain itu, ada juga dekan dari Universitas Padjadjaran.
"Webinar ini sangat positif. Mudah-mudahan ini bisa menjadi tambahan wawasan dan juga ilmu pengetahuan yang kita dapat melaksanakan pengadaan dengan baik,"ujarnya.
Dalam webinar itu, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur terpenting di dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah.
Kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun di dalam anggaran belanja negara atau daerah ini, menurutnya, dianggap sebagai aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan data penelitian yang dilakukan salah satu LSM yang konsen bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, dikatakannya 40 persen kasus korupsi di Indonesia masih didominasi sektor pengadaan barang dan jasa,†sebutnya.
Tidak dapat dipungkiri pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadi tindak pidana korupsi. Namun, kesalahan dalam proses pengadaan tidak selalu dapat dituduhkan sebagai korupsi.
“Pengadaan yang dinilai dengan niatan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata akibat dari niat jahat, dan kepentingan yang umum terlayani, pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi.
“Di masa pembangunan nasional ini, mendahulukan proses administrasi pemerintahan dan meletakkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang tepat,†ucapnya.
Sementara Budhi Yuwono, dalam arahannya menyampaikan apresiasi, di mana kegiatan ini agar adanya satu pamahaman antara pemerintah daerah maupun pusat di dalam pengadaan barang dan jasa.(adv)
Editor :Tim Sigapnews

