BPN Pekanbaru Perkuat Pelayanan Pertanahan, Masyarakat Bisa Konsultasi Langsung
Kantor BPN Kota Pekanbaru, Riau, memperkuat pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat. Foto kolaborasi AI.
PEKANBARU – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru, Riau, memperkuat pelayanan administrasi pertanahan dengan membuka akses informasi dan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai pengukuran tanah, pendaftaran hak, penerbitan sertifikat hingga penanganan pengaduan pertanahan.
Pelayanan tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat memahami prosedur administrasi, melengkapi persyaratan, serta memperoleh informasi terkait persoalan pertanahan sesuai kewenangan instansi.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, S.H., M.Si., kantor pertanahan melayani berbagai kebutuhan administrasi pertanahan di wilayah Kota Pekanbaru.
Sebagai instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menangani pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pemeriksaan data fisik dan yuridis, pendaftaran tanah, serta pemrosesan sertifikat hak milik (SHM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Pekanbaru, Muftika Jufri, S.SiT., menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan menangani persoalan masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Layanan survei dan pemetaan memiliki peran penting dalam memastikan kejelasan letak, luas, serta batas bidang tanah.
Data tersebut juga menjadi salah satu unsur yang diperiksa dalam proses administrasi pertanahan.
Persoalan batas tanah yang berbatasan dengan lahan kosong atau area yang diperuntukkan sebagai parit dan drainase, misalnya, membutuhkan pemeriksaan dokumen serta kondisi lapangan.
Penanganannya perlu mengacu pada data pertanahan dan status bidang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yefrizal, salah seorang warga, menilai kemudahan memperoleh informasi dan berkonsultasi dapat membantu masyarakat memahami tahapan pengurusan administrasi pertanahan.
"Masyarakat yang memerlukan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan dapat mendatangi kantor pertanahan untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhan dan kewenangan petugas," ucap Yefrizal.
Masyarakat Bisa Konsultasi Langsung
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat mendatangi Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru di Jalan Naga Sakti No. 01, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.
Selain datang langsung, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia, termasuk WhatsApp Hotline ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000, situs kot-pekanbaru.atrbpn.go.id, serta portal SP4N-LAPOR!.
Warga disarankan membawa kartu identitas, bukti kepemilikan tanah, surat ukur, dan dokumen pendukung lainnya agar petugas dapat memberikan penjelasan sesuai persoalan yang disampaikan.
Melalui konsultasi dan pemeriksaan dokumen, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur yang tepat sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut. Kejelasan informasi, kepastian persyaratan, dan penanganan sesuai kewenangan menjadi bagian penting dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews