Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Hubungi Layanan 112 Terkait Kasus Bunda Jasmiati
Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H.
PEKANBARU – Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H. mempertanyakan arahan Wali Kota Pekanbaru yang meminta dirinya menghubungi layanan darurat 112 terkait persoalan yang dialami Bunda Jasmiati.
Setelah menghubungi nomor tersebut pada Kamis (30/7/2026), ia justru mendapat penjelasan bahwa layanan 112 hanya melayani kondisi darurat, bukan pengaduan dugaan pelanggaran administrasi atau tindakan aparatur sipil negara (ASN).
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Mirwansyah menilai persoalan yang sedang diperjuangkan kliennya membutuhkan jalur penanganan yang jelas dan berada di bawah kewenangan instansi terkait, bukan layanan panggilan darurat.
Menurutnya, kasus yang menimpa Bunda Jasmiati telah berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut perjuangan seorang perempuan lanjut usia yang kehilangan tempat tinggal dan berupaya memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diarahkan ke sebuah nomor layanan, tetapi kepastian mengenai mekanisme penyelesaian yang benar. Jika memang bukan kewenangan 112, seharusnya masyarakat diberikan informasi mengenai lembaga atau instansi yang tepat untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan," ujar Mirwansyah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah semestinya tidak hanya memberikan arahan administratif, tetapi juga memastikan setiap laporan masyarakat dapat diproses melalui mekanisme yang benar hingga memperoleh penyelesaian.
Mirwansyah menjelaskan, layanan darurat 112 selama ini memang diperuntukkan bagi situasi yang membutuhkan penanganan cepat, seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, bencana, gangguan keamanan, maupun kondisi yang mengancam keselamatan jiwa.
Karena itu, penggunaan layanan tersebut di luar fungsi utamanya dinilai berpotensi membingungkan masyarakat yang sedang mencari akses penyelesaian masalah.
Ia berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai saluran pengaduan resmi untuk persoalan non-darurat, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, pelayanan publik, maupun tindakan aparatur pemerintah.
Selain itu, Mirwansyah mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antarorganisasi perangkat daerah agar setiap laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang tanpa harus berputar-putar mencari jalur pengaduan.
"Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan kebingungan. Pemerintah harus memastikan setiap warga yang mencari keadilan mendapatkan akses pengaduan yang benar dan solusi yang nyata," tegasnya.
Ia berharap penyelesaian kasus Bunda Jasmiati menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui proses yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews