Pencemaran Riau Lengkap, KAMMI Nilai Green Policing Tepat untuk Daerah
Acara Dauroh Marhalah 2 KAMMI yang digelar di Pekanbaru, Rabu (19/11/2025).
PEKANBARU — Pencemaran lingkungan yang meliputi udara, tanah, dan air di Riau mendorong KAMMI Wilayah Riau menilai bahwa program Green Policing Polda Riau merupakan langkah yang tepat untuk menghadapi krisis ekologis yang semakin kompleks. Penegasan itu disampaikan dalam agenda Dauroh Marhalah 2 KAMMI yang digelar di Pekanbaru, Rabu (19/11/2025).
Riau selama bertahun-tahun berada dalam kondisi darurat ekologis. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hampir setiap tahun menyelimuti Pekanbaru dan kabupaten lain.
Pada 2019, lebih dari belasan ribu warga terserang ISPA, sementara ribuan hektare gambut hangus terbakar. Situasi ini menunjukkan betapa rentannya kualitas udara di Riau.
Pencemaran tanah pun bukan persoalan baru. Di kawasan industri migas dan perkebunan seperti Dumai dan Bengkalis, tumpahan minyak mentah dari pipa tua mencemari lahan warga.
Tanah kehilangan kesuburannya, membuat sejumlah kebun tak lagi produktif. Pencemaran ini memukul mata pencarian masyarakat yang bergantung pada hasil kebun.
Kualitas air juga terus memburuk di beberapa daerah.
Sungai Siak tercatat mengalami penurunan kualitas akibat limbah cair industri. Di Kuantan Singingi, aktivitas PETI emas menebarkan merkuri ke sungai sehingga ikan mati dan air tak layak konsumsi. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran jangka panjang karena berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
Melihat fakta tersebut, Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau menilai penguatan program Green Policing oleh Polda Riau sejalan dengan kebutuhan daerah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti menjadi sekadar kampanye tanpa tindakan nyata.
“Green Policing memang tepat untuk Riau, karena pencemaran kita sudah lengkap: udara, tanah, dan air. Namun yang penting dijawab adalah keberanian menindak pelaku pencemaran, apakah menyasar korporasi besar atau hanya masyarakat kecil. Kita melihat Polda Riau sudah mengambil langkah tegas, dan itu harus diperkuat ke depan,” ujarnya.
Program Green Policing diharapkan menjadi ruang baru untuk memperkuat pengawasan, penindakan hukum, serta edukasi lingkungan bagi masyarakat. Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menutup celah pelanggaran dan memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih.
Dengan tingkat pencemaran yang kian mengkhawatirkan, keberhasilan Green Policing akan menjadi tolok ukur apakah Riau mampu keluar dari siklus krisis ekologis tahunan dan menghadirkan lingkungan yang lebih aman bagi warganya.
Editor :Tim Sigapnews