Ketum MUI Riau Tegaskan Kesetaraan Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Keluarga Islam

Ketum MUI Provinsi Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, M.A., membuka dan memberikan materi di Komisi PRK MUI Riau.
PEKANBARU — Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, M.A., menegaskan bahwa Islam menempatkan perempuan pada posisi yang mulia dan strategis dalam kehidupan berkeluarga, Minggu (19/10/2025).
Hal ini ia sampaikan dalam pemaparan materi bertema “Hak dan Kewajiban dalam Keluarga Perspektif Islam” yang disampaikannya di hadapan peserta kegiatan Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (PRK) MUI Riau tahun 2025 di Khas Hotel Pekanbaru, Minggu (19/10/2025).
Sebelum memberikan materi, Ketum MUI Riau membuka acara Workshop Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (PRK) MUI Riau dengan tema "membangun kesadaran gender, sinergi peran perempuan dan remaja untuk ketahanan keluarga Islami".
Dalam paparannya, Prof. Ilyas Husti menjelaskan bahwa Islam sebagai agama yang k?mil wa sy?mil telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan suami-istri dan peran perempuan dalam keluarga.
“Islam datang untuk mengangkat martabat perempuan yang dulu direndahkan dalam masyarakat jahiliyah. Kini perempuan memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228,” ujarnya.
Ia menegaskan, perempuan berhak atas nafkah lahir dan batin, mendapatkan perlakuan baik dan penuh kasih dari suaminya, serta memiliki hak atas pendidikan dan kepemilikan harta.
“Perempuan juga berhak menuntut ilmu dan mengelola hartanya secara mandiri sebagaimana disebut dalam surat An-Nisa ayat 7,” tutur Prof. Ilyas.
Namun, lanjutnya, di balik hak yang diberikan, perempuan juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kehormatan keluarga, mendidik anak, serta mengatur rumah tangga dengan kasih sayang.
“Ketaatan kepada suami dalam kebaikan adalah bagian dari ketaatan kepada Allah. Begitu juga menjaga kehormatan diri dan mendidik anak adalah bentuk ibadah yang tinggi nilainya,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam keluarga agar tercipta kehidupan yang harmonis.
“Laki-laki dan perempuan bukan untuk saling mendominasi, tapi saling melengkapi. Hubungan keduanya dibangun atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah, sebagaimana dijelaskan dalam surat Ar-Rum ayat 21,” tambahnya.
Di akhir sesi, Prof. Ilyas berpesan agar setiap keluarga Muslim menegakkan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam rumah tangga.
“Jika masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar, maka keberkahan dan keharmonisan keluarga pasti terwujud,” tutupnya dengan tegas.
Kegiatan yang digelar oleh Komisi PRK MUI Riau ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman nilai-nilai Islam dalam keluarga, terutama di tengah perubahan sosial yang cepat dan tantangan moral yang kian kompleks.
Editor :Tim Sigapnews