LIRA Malang Laporkan Santerra Laponte Diduga Tak Bayar Pajak

Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang Sri Agus Mahendra mendatangi Kantor Kejaksaan kota Batu
MALANGRAYANEWS | BATU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang resmi melaporkan Florawisata Santerra de Laponte ke Kejaksaan Kota Batu pada Rabu (11/6/2025), atas dugaan serius tidak memiliki izin usaha dan belum pernah membayar pajak sejak beroperasi.
Laporan tersebut langsung disampaikan oleh Sri Agus Mahendra, Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, bersama jajarannya: Sugeng Hermawan selaku Dewan Pakar, Suherianto S.E. sebagai Wasekda, dan Muhammad Raffi dari Dinas Sosial LIRA. Mereka menyampaikan pengaduan di Kantor Kejaksaan Kota Batu, Jalan Sultan Agung No. 7, Sisir, Kota Batu.
“Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan Florawisata Santerra Laponte atas dugaan tidak mengantongi izin dan belum memenuhi kewajiban perpajakan. Ini temuan kami yang berpotensi merugikan negara,” tegas Mahendra.
Dalam dokumen yang diserahkan, LIRA mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mahendra menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki NPWP, melaporkan, serta membayar pajak sesuai ketentuan.
“Surat dari Ditjen Pajak tertanggal 14 Mei 2025 menyatakan bahwa pengelola diduga belum berbadan hukum resmi dan belum memiliki NPWP. Padahal mereka telah menarik tiket masuk dan menjual jasa secara komersial,” jelasnya.
LIRA juga mengungkapkan bahwa Santerra de Laponte aktif menerima pengunjung dan mengelola kegiatan wisata tanpa kontribusi fiskal yang sah, sehingga berpotensi melanggar Pasal 39 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hal ini diperkuat dengan temuan di lapangan yang menyebutkan pengelola tidak memiliki izin usaha berbasis risiko.
“Ada potensi tindak pidana korupsi bila terbukti ada pembiaran atau kolusi dengan oknum tertentu yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut,” tambah Mahendra.
Pihak LIRA Malang meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap operasional Santerra de Laponte. Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum demi keadilan fiskal dan transparansi bisnis di sektor pariwisata.
Editor :Tim Sigapnews