Ketegangan di PKS PT.BIM Dayun, Bentrok F.SPTI-K.SPSI Kubu Nelson Manalu dan Kubu Unggal Gulto
Salah satu kubu F.SPTI-K.SPSI memaksakan masuk ke PKS PT.BIM Dayun.
SIAK - Kondisi tegang terus mewarnai PT.BIM, sebuah perusahaan di Kecamatan Dayun, akibat bentrok antara dua faksi serikat pekerja, yakni F.SPTI-K.SPSI kubu ketua Nelson Manalu SH dan F.SPTI-K.SPSI kubu Unggal Gultom.
Sejak beberapa hari lalu, PKS PT.BIM menjadi saksi dari ketegangan antara dua kelompok serikat pekerja yang selama ini bermitra dengan perusahaan. Pada saat ini, kelompok yang bekerja di PKS PT.BIM adalah F.SPTI-K.SPSI kubu ketua Nelson Manalu SH, yang memiliki kepemimpinan Trimansyah Saragih selama kurang lebih 12 tahun.
Menurut Trimansyah Saragih, kelompoknya telah bekerja dengan perusahaan tersebut selama lebih dari satu dekade dan telah membangun kemitraan yang solid. Mereka memiliki segala legalitas yang diperlukan, seperti KKB, SIO, pencatatan di Disnaker Kabupaten Siak, dan BPJS ketenagakerjaan.
Terkait insiden ini, wakil sekretaris PC.F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Siak, Bobby Simanjuntak, menegaskan posisi kelompoknya selama mediasi di kantor PKS PT.BIM. "Jangan kalian ganggu yang sudah ada pekerjaannya dan kalau memang kalian orang F.SPTI-K.SPSI, ciptakan lapangan pekerjaan kalian. Jangan kalian merusuh dan ingin menyerobot pekerjaan yang sudah lama orang bekerja dengan bergaya preman, menimbulkan harkamtibnas yang tidak kondusif dikabupaten Siak ini," ujar Bobby Simanjuntak dengan tegas.
Mediasi beberapanwaktu yang lalu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kapolsek Siak Kompol Ali Azhar SH, kabag ops polres Siak AKP Didi Antoni, kabid PHI Disnaker Kabupaten Siak, camat Dayun Yudhi, dan kasat intelkam AKP Hermanto sSH.
Sementara itu, perusahaan, melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa hanya pekerja yang memiliki legalitas SOP yakni memiliki KKB, SIO pencatatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah lama bekerja yang ditandatangani berlaku di perusahaan tersebut yang boleh melibatkan diri dalam kegiatan bongkar muat di PKS PT.BIM. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di lingkungan kerja perusahaan.
Editor :Tim Sigapnews