LDII Makassar Dorong Pelaku Usaha Pahami Prinsip Transaksi Syariah
DPD LDII Kota Makassar mendorong masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi di tengah perkembangan ekonomi digital melalui kegiatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Masjid Nurul Huda.
MAKASSAR – DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Makassar mendorong masyarakat lebih cermat dalam bertransaksi di tengah perkembangan ekonomi digital melalui kegiatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Masjid Nurul Huda, Jalan Mannuruki 9, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. H. Ardhito Bhinadi, S.E., M.Si., Ketua Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat DPP LDII, sebagai pemateri.
Ia membahas prinsip ekonomi syariah, termasuk delapan bentuk transaksi haram yang perlu dikenali masyarakat dalam menjalankan usaha maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Materi ini menjadi relevan seiring meningkatnya penggunaan platform digital marketing dan transaksi daring. Kemudahan bertransaksi melalui platform digital perlu diimbangi pemahaman mengenai mekanisme perdagangan agar masyarakat dapat mengidentifikasi potensi riba dan bentuk transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Pemahaman tersebut juga penting bagi calon pengusaha yang baru merintis usaha. Dengan mengenali ketentuan transaksi sejak awal, pelaku usaha diharapkan dapat mengambil keputusan ekonomi secara lebih hati-hati sekaligus memperhatikan aspek kehalalan dalam kegiatan bisnisnya.
Melalui edukasi ini, DPD LDII Kota Makassar berupaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai ekonomi dan keuangan syariah. Peserta diharapkan tidak hanya memahami konsepnya, tetapi juga mampu menerapkannya saat memilih model usaha, menggunakan layanan digital, dan melakukan transaksi.
Program literasi tersebut sekaligus mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan penguatan kemandirian ekonomi.
LDII menempatkan pemahaman prinsip syariah sebagai salah satu bekal agar aktivitas ekonomi tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan nilai keberkahan.
Editor :Tim Sigapnews