Pemerintah Hapus Sanksi Pajak SPT Tahunan! Simak Batas Waktunya

Pemerintah resmi menerbitkan Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Pajak Penghasilan WP OP untuk Tahun 2024. foto DJPonline.
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Maret hingga 11 April 2025.
Langkah ini diambil karena batas akhir pelaporan PPh Pasal 29 dan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Dengan jumlah hari kerja yang lebih sedikit, pemerintah memberikan kelonggaran agar wajib pajak tidak terbebani denda akibat keterlambatan.
Dalam kebijakan ini, keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif atau Surat Tagihan Pajak (STP). Dengan demikian, WP OP tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa khawatir terkena denda tambahan akibat keterlambatan akibat libur panjang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan bagi wajib pajak.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya. Namun, ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi Astuti.
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak dapat tetap memenuhi kewajibannya tanpa terbebani denda akibat keterlambatan yang disebabkan oleh libur nasional dan cuti bersama.
Editor :Tim Sigapnews