KAI Larang Ngabuburit di Jalur Rel Demi Keselamatan

Petugas KAI sedang melarang masyarakat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan.
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit selama bulan Ramadhan. Aktivitas ini dinilai berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
Anne menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tambah Anne.
Sebagai langkah pencegahan, KAI aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar rel. Selain itu, patroli keamanan juga diperketat di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Untuk memastikan keamanan perjalanan kereta api dan jalurnya, KAI bekerja sama dengan aparat setempat guna meningkatkan pengamanan di daerah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib),” jelas Anne.
Menjelang periode angkutan Lebaran 2025, KAI meningkatkan pengawasan melalui safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib. Personel keamanan juga disiagakan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga tetapi memiliki tingkat lalu lintas kendaraan tinggi.
“KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah dengan tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api,” tukas Anne.
Anne menambahkan bahwa KAI selalu mengutamakan keselamatan penumpang serta masyarakat sekitar jalur rel. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di rel dan segera melaporkan jika melihat hal mencurigakan.
“Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama Ramadhan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Anne.
Editor :Tim Sigapnews