Jika Ingin Naik Kereta Api, Ibu Hamil Harus Punya SK Dokter atau Bidan

Ibu Hamil (Photo:Sigapnews/Pian)
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang hendak berpergian dengan kereta api.
Humas PT KAI Divre I Sumut Muhammad Ilud Siregar menyebutkan bahwa ibu hamil dengan kandungan di bawah 14 minggu dan lebih dari 28 minggu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan yang menyatakan kandungan dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan kandungan.
Selain surat keterangan medis, ibu hamil juga wajib didampingi minimal satu orang pendamping.
Apabila terdapat calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan tersebut, maka calon penumpang wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari permasalahan medis selama perjalanan.
"Ibu hamil tak membawa surat dokter tetap boleh melanjutkan perjalanan, namun harus diperiksa di pos kesehatan dan membuat surat keterangan. Ini sudah kami publikasikan sejak 31 Maret 2017," kata Ilud di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Rabu (28/6/2017).
Ilud menyebutkan dari awal masa mudik lebaran hingga saat ini sudah ada empat ibu hamil yang memeriksa kesehatan di pos kesehatan.
Selain memeriksa kesehatan penumpang, Pos Kesehatan juga memeriksa kesehatan petugas PT KAI yang bertugas di dalam kereta selama perjalanan.
Ilud menceritakan ada lima Pos Kesehatan dalam naungan PT KAI Divre I, yakni Pos Kesehatan di Stasiun Besar Medan, Stasiun Binjai, Stasiun Tebingtinggi, Stasiun Kisaran, dan Stasiun Rantauparapat.
"Ada lima pos, 38 petugas medis dan satu ambulans. Saya kira ini sudah cukup. Dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang," pungkasnya. (*)
Humas PT KAI Divre I Sumut Muhammad Ilud Siregar menyebutkan bahwa ibu hamil dengan kandungan di bawah 14 minggu dan lebih dari 28 minggu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan yang menyatakan kandungan dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan kandungan.
Selain surat keterangan medis, ibu hamil juga wajib didampingi minimal satu orang pendamping.
Apabila terdapat calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan tersebut, maka calon penumpang wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari permasalahan medis selama perjalanan.
"Ibu hamil tak membawa surat dokter tetap boleh melanjutkan perjalanan, namun harus diperiksa di pos kesehatan dan membuat surat keterangan. Ini sudah kami publikasikan sejak 31 Maret 2017," kata Ilud di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Rabu (28/6/2017).
Ilud menyebutkan dari awal masa mudik lebaran hingga saat ini sudah ada empat ibu hamil yang memeriksa kesehatan di pos kesehatan.
Selain memeriksa kesehatan penumpang, Pos Kesehatan juga memeriksa kesehatan petugas PT KAI yang bertugas di dalam kereta selama perjalanan.
Ilud menceritakan ada lima Pos Kesehatan dalam naungan PT KAI Divre I, yakni Pos Kesehatan di Stasiun Besar Medan, Stasiun Binjai, Stasiun Tebingtinggi, Stasiun Kisaran, dan Stasiun Rantauparapat.
"Ada lima pos, 38 petugas medis dan satu ambulans. Saya kira ini sudah cukup. Dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang," pungkasnya. (*)
Editor :Tim Sigapnews