Jambi
Korem Jambi amankan 80 Kubik Kayu Meranti Ilegal

Anggota Korem 042/Gapu mengamankan lebih kurang 80 kubik kayu meranti ilegal. (Photo: Sigapnews/Ardani)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAMBI - Sebanyak lebih kurang 80 kubik kayu olahan jenis meranti yang rencananya akan dibawa ke Jakarta, Kamis (8/6) lalu, diamankan oleh anggota Intel Korem 042 Garuda Putih. Kayu yang berasal dari kawasan Hutan Lindung Bukit 30, Kabupaten Bungo tersebut diamamkan karena diangkut secara ilegal.
80 kubik kayu meranti ilegal tersebut diangkut menggunakan dua unit tronton, masing-masing berplat BE 9452 CQ dan BE 9418 CQ. Selain barang bukti kayu, juga diamankan dua orang sopir, yakni Ali Udin (23) dan Yudi (35), serta seorang kernet bernama Yudi (23). Ketiganya merupakan warga Lampung.
:Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kayu-kayu ini mau dibawa ke Jakarta untuk dijual kembali," ujar Kepala Penerangan Korem 042/Gapu Mayor Inf. Jasmam Bangun kepada wartawan, Sabtu (10/6).
Ditambahkannya, dari pengakuan para sopir diketahui bahwa kayu-kayu ini berasal dari Hutan Lindung Bukit 30. Mereka juga mengaku tidak memiliki dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu tersebut.
Lebih lanjut Bangun mengatakan, 80 kubik kayu meranti yang diamankan tersebut diduga ada kaitannya dengan 115 kubik kayu meranti ilegal yang diamanman Polda Jambi belum lama ini. Untuk itu, kata Bangun, guna proses lebih lanjut sopir dan barang bukti kayu akan diserahkan ke Polda Jambi.
"Sepertinya mereka ini satu induk (tujuan, red). Jadi untuk tindak lanjut, kita akan menyerahkan sopir dan barang bukti ke Polda Jambi," pungkasnya.
Sementara, Ali Udin salah seorang sopir yang diamankan mengaku jika ia diperintahkan seseorang untuk mengakut kayu tersebut ke Jakarta. Ali mengakui jika kayu-kayu tersebut diangkut tanpa dokumen yangbsah.
"Saya baru pertama kali bawa kayu. Per kubik dibayar Rp 500 ribu. Masalah surat-surat memang tidak lengkap. Saya cuma disuruh saja untuk bawa kayu ini," ujarnya.(*)
80 kubik kayu meranti ilegal tersebut diangkut menggunakan dua unit tronton, masing-masing berplat BE 9452 CQ dan BE 9418 CQ. Selain barang bukti kayu, juga diamankan dua orang sopir, yakni Ali Udin (23) dan Yudi (35), serta seorang kernet bernama Yudi (23). Ketiganya merupakan warga Lampung.
:Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kayu-kayu ini mau dibawa ke Jakarta untuk dijual kembali," ujar Kepala Penerangan Korem 042/Gapu Mayor Inf. Jasmam Bangun kepada wartawan, Sabtu (10/6).
Ditambahkannya, dari pengakuan para sopir diketahui bahwa kayu-kayu ini berasal dari Hutan Lindung Bukit 30. Mereka juga mengaku tidak memiliki dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu tersebut.
Lebih lanjut Bangun mengatakan, 80 kubik kayu meranti yang diamankan tersebut diduga ada kaitannya dengan 115 kubik kayu meranti ilegal yang diamanman Polda Jambi belum lama ini. Untuk itu, kata Bangun, guna proses lebih lanjut sopir dan barang bukti kayu akan diserahkan ke Polda Jambi.
"Sepertinya mereka ini satu induk (tujuan, red). Jadi untuk tindak lanjut, kita akan menyerahkan sopir dan barang bukti ke Polda Jambi," pungkasnya.
Sementara, Ali Udin salah seorang sopir yang diamankan mengaku jika ia diperintahkan seseorang untuk mengakut kayu tersebut ke Jakarta. Ali mengakui jika kayu-kayu tersebut diangkut tanpa dokumen yangbsah.
"Saya baru pertama kali bawa kayu. Per kubik dibayar Rp 500 ribu. Masalah surat-surat memang tidak lengkap. Saya cuma disuruh saja untuk bawa kayu ini," ujarnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews