Proses Hukum Rizieq Syihab, Ketua MUI Meminta Transparan

Ketua MUI Dr. KH Maruf Amin, dan Sekretaris MUI, Asrorum Niam, saat konpers tentang Gafatar di Kantor MUI, Jakarta, 3 Februari 2016. (Foto: sigapnews/piter)
SIGAPNEWS,CO.ID | Bogor - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma`ruf Amin meminta proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab dilakukan secara transparan untuk menghindari kesalahpahaman.
"Ini memang soal proses, yang penting transparan saja supaya tidak disalahpahami oleh umat," kata Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan Bogor, Senin malam, 29 Mei 2017.
KH Ma'ruf Amin mengaku tidak memahami kasus itu secara detil. "Saya secara detil kurang paham, yang tahu Polri-lah," katanya. Ia menyebutkan masalahnya sebenarnya pada kebenaran dan ketidakbenaran. "Itu yang tahu Polri, kita kan tidak tahu benar atau tidaknya."
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta wartawan untuk menanyakan soal penetapan tersangka Rizieq Syihab kepada Polda Metro Jaya. "Kalo memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?," kata Tito.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto serta konten pornografi bersama Firza Husein.
"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein. Argo menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.(ANTARA)
"Ini memang soal proses, yang penting transparan saja supaya tidak disalahpahami oleh umat," kata Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan Bogor, Senin malam, 29 Mei 2017.
KH Ma'ruf Amin mengaku tidak memahami kasus itu secara detil. "Saya secara detil kurang paham, yang tahu Polri-lah," katanya. Ia menyebutkan masalahnya sebenarnya pada kebenaran dan ketidakbenaran. "Itu yang tahu Polri, kita kan tidak tahu benar atau tidaknya."
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta wartawan untuk menanyakan soal penetapan tersangka Rizieq Syihab kepada Polda Metro Jaya. "Kalo memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?," kata Tito.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto serta konten pornografi bersama Firza Husein.
"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein. Argo menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.(ANTARA)
Editor :Tim Sigapnews