Kecewa Kebijakan Kades, Ketua BUMDes Desa Pondok Bungur Asahan Mengundurkan Diri
SIGAPNEWS.CO.ID - KISARAN, Hasan Basri mengundurkan diri sebagai Ketua BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Pondok Bungur, diduga tidak bersinergi dengan Kepala Desa (Kades) Pondok Bungur Tuti.
Informasi pengunduram diri Hasan Basri sudah banyak beredar dikalangan warga desa Pondok Bungur, bahwa Ketua BUMDes desa Pondok Bungur tidak mau lagi menjabat sebagai ketua BUMDes, sehingga kepengurusan BUMDes tidak optimal.
Akhirnya, Awak Media SigapNews.co.id coba menelusuri kebenaran isu yang berkembang di kalangan warga desa Pondok Bungur tersebut dan berhasil mewawancarai ketua BUMDes desa Pondok Bungur, Hasan Basri dikediaman nya dusun IV, desa Pondok Bungur.
Saat dikonfirmasi, Hasan Basri mengatakan, bahwa penyebab pengunduran dirinya sebagai ketua BUMDes memang sudah tidak bersinergi lagi dengan Kades.
"Salah satu kebijakannya yang tidak bisa saya terima, tentang pembangunan sumur bor yang dibangun didusun VI. Tanpa sepengetahuan saya Kades membangun sumur bor dengan sumber dananya dari dana penyertaan tahun 2019 untuk dana BUMDes sebesar Rp 30.000.000, lalu diambil lagi Rp 10.000.000 dari rekening BUMDes," papar Hasan Basri.
Menurut Hasan Basri, seharusnya dana penyertaan itu masuk dulu ke rekening BUMDes, baru ditarik untuk keperluan BUMDes.
"Saya tidak tau berapa sebenarnya dana untuk pembangunan sumur bor tersebut, dan saya disuruh Kades untuk menandatangani berita acara kegiatan pembangunan sumur bor itu, karena saya lihat fisiknya ada," terang Hasan Basri.
"Ironisnya, BUMDes belum lagi mapan, sudah membangun fisik, alangkah baiknya BUMDes dulu yang di majukan setelah maju barulah membangun fisik," Kesalnya.
Kades Pondok Bungur, Tuti yang sudah habis masa jabatannya tahun ini, saat dikonfirmasi membantah pernyataan Hasan Basri
"Itu tidak benar, Si Hasan Basri itu tidak layak jadi ketua BUMDes, dia tidak bertanggung jawab", sedikit tinggi nada suara nya.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dinas PMD Kabupaten Asahan, Afandi mengatakan kepada Media SigapNews.co.id, Kamis (3/4/19), "bahwa sesuai Permendagri nomor 20, tahun 2018 yang mengelola keuangan BUMDes ialah BUMDes itu sendiri, tidak boleh dibangunkan ke fisik. (RAS)
Editor :Tim Sigapnews

