RBRA Samsat Jaksel, Wajib Pajak Bisa Urus Pajak Kendaraan Sambil Anak Bermain
Fasilitas Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Samsat Jakarta Selatan mendapat apresiasi dari wajib pajak.
Salah satu wajib pajak, Bobi, warga Setiabudi, Jakarta Selatan, mengaku terbantu dengan keberadaan ruang bermain yang berada di lantai 1 gedung Samsat Jakarta Selatan, kawasan Mapolda Metro Jaya, Semanggi.
Ia mengatakan, fasilitas tersebut menjadi solusi bagi orang tua yang harus membawa anak saat mengurus pembayaran pajak maupun dokumen administrasi kendaraan bermotor.
"Saya membawa serta dua anak saya ke Samsat Selatan ini. Karena di rumah istri juga kerja. Anak-anak saya biarkan bermain di ruang bermain ramah anak, sementara saya mengurus pajak kendaraan," ujar Bobi kepada wartawan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (27/10/2026) sore.
Menurutnya, keberadaan RBRA tidak sekadar memberikan kenyamanan bagi orang tua, tetapi juga menghadirkan kegiatan positif dan edukatif bagi anak-anak.
Di ruang tersebut tersedia berbagai permainan serta buku cerita bergambar yang dapat dimanfaatkan anak selama orang tua menyelesaikan keperluan administrasi.
"Karena di sini ada mainan, selain itu juga ada buku cerita bergambar yang lebih edukatif. Jadi bisa membatasi anak pegang hape," ungkapnya.
Keberadaan RBRA menjadi salah satu bentuk fasilitas pelayanan publik yang memperhatikan kebutuhan keluarga, khususnya masyarakat yang datang bersama anak-anak.
Mengutip laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), RBRA merupakan ruang atau wadah yang mengakomodasi kegiatan bermain anak secara aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan serta berbagai hal yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka.
RBRA juga dirancang agar anak dapat bermain tanpa diskriminasi sekaligus mendukung perkembangan fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional, dan kemampuan berbahasa.
Penyelenggaraan RBRA merupakan salah satu upaya mendukung percepatan terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menuju Indonesia Layak Anak 2030, sebagaimana diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Boby, warga setiabudi Jakarta Selatan