6.789 Tahanan Berisiko Overstaying, Ditjenpas Perkuat Integrasi Data Penegak Hukum
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Kadiyono (Foto - Istimewa)
JAKARTA – Sebanyak 6.789 tahanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia tercatat mengalami overstaying atau menjalani penahanan melewati batas waktu yang seharusnya. Angka ini menjadi alarm serius bagi koordinasi administrasi peradilan pidana, sekaligus menegaskan pentingnya pertukaran data yang akurat, cepat, dan terintegrasi antarinstansi penegak hukum.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memperkuat pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) untuk menekan risiko keterlambatan administrasi yang dapat berdampak pada kepastian hukum dan pemenuhan hak tahanan.
Persoalan overstaying bukan sekadar urusan keterlambatan dokumen. Ketika informasi mengenai masa penahanan, perpanjangan penahanan, atau perkembangan perkara tidak diterima dan ditindaklanjuti tepat waktu, proses administrasi berisiko tersendat. Karena itu, akurasi data dan kecepatan koordinasi menjadi faktor krusial agar status hukum setiap tahanan dapat ditangani sesuai ketentuan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI Tahun 2026 bertema “Pertukaran Dokumen BA-17 untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan” di Jakarta, Selasa–Kamis (20–22/10). Sebanyak 65 peserta dari Ditjenpas, kementerian/lembaga, dan instansi penegak hukum mengikuti kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat tindak lanjut pertukaran dokumen elektronik.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Kadiyono, menegaskan bahwa keterpaduan sistem informasi antarinstansi merupakan kebutuhan mendasar untuk mendukung kelancaran proses hukum dan memperkuat akuntabilitas penanganan perkara.
“Data yang akurat, mutakhir, dan tepat waktu diperlukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, mendukung kepastian hukum, serta memperkuat akuntabilitas penanganan perkara,” ujarnya, Selasa (20/10).
Kebutuhan tersebut tercermin dalam kinerja SPPT-TI pada Triwulan III 2026. Dari 97.795 data yang dikirimkan Ditjenpas, sebanyak 96.750 data atau 98,93 persen berhasil terkirim. Namun, 1.045 data lainnya mengalami kegagalan pengiriman.
Meski tingkat keberhasilan pengiriman telah mencapai 98,93 persen, kegagalan pada sebagian data tetap menjadi catatan penting. Dalam sistem peradilan pidana, setiap dokumen yang tidak terkirim perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti agar tidak menghambat proses administrasi maupun pembaruan status hukum tahanan. Keberhasilan sistem tidak cukup diukur dari jumlah data yang terkirim, tetapi juga dari ketepatan, kelengkapan, dan tindak lanjut atas informasi tersebut.
Dari sisi regulasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah mengoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden tentang SPPT-TI. Regulasi ini diharapkan memperkuat landasan hukum integrasi sistem dan memperjelas dukungan lintas instansi dalam pelaksanaannya.
Polri turut berperan dalam pertukaran data dan dokumen terkait penanganan perkara. Sekretaris Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri, Anjar Wicaksana, menyampaikan bahwa pertukaran data antara Polri dan Ditjenpas merupakan bagian penting dalam membangun keterpaduan informasi.
“Pemanfaatan SPPT-TI membantu memastikan data dan dokumen yang dibutuhkan tersedia secara elektronik sehingga koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) juga mendukung integrasi tersebut melalui sistem yang menjangkau lebih dari 900 satuan kerja peradilan, termasuk pengadilan negeri dan pengadilan agama atau Mahkamah Syar’iyah. Sebanyak 21 jenis data dan dokumen dipertukarkan, termasuk putusan, penetapan majelis hakim, serta perpanjangan penahanan.
Kepala Subbagian Pengembangan Sistem Aplikasi Badan Urusan Administrasi MA, Rian Andri Salam, menjelaskan bahwa MA turut mengembangkan layanan digital melalui e-Berpadu. Layanan tersebut mencakup pengajuan izin kunjungan tahanan secara elektronik tanpa memerlukan surat fisik. MA juga menyiapkan pengembangan pertukaran dokumen baru untuk proses banding dan kasasi.
Dukungan infrastruktur disediakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Pusat Pertukaran Data (Puskarda) dan jaringan privat Indonesia Government Service Network (IGSN). Infrastruktur ini menghubungkan sistem informasi enam lembaga penegak hukum dan mendukung pertukaran data secara aman.
Sejak 2018, transaksi dokumen melalui sistem tersebut tercatat mendekati 12 juta transaksi. Sementara itu, tingkat kelulusan validasi format dokumen pada Januari–September 2026 mencapai 95,54 persen. Komdigi juga mengembangkan dashboard publik yang akan menyajikan perkembangan perkara, statistik, dan peta kriminalitas, dengan peluncuran ditargetkan pada akhir November 2026 setelah pengujian keamanan teknologi informasi.
Bagi Ditjenpas, tantangan utamanya kini bukan hanya memperluas konektivitas sistem, melainkan memastikan setiap dokumen penting diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti tepat waktu. Angka 6.789 tahanan yang tercatat mengalami overstaying menegaskan bahwa ketepatan administrasi harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar target digitalisasi.
Melalui penguatan SPPT-TI, Ditjenpas bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkecil celah keterlambatan informasi, memperkuat pengawasan masa penahanan, dan memastikan setiap tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan. Sebab, di balik setiap data penahanan, terdapat kepastian hukum dan hak seseorang yang harus dijaga. (Thalib)
Editor :Tim Sigapnews