Polda Metro Bongkar Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 7 Juta Butir Disita
Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro jaya, Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat konfrensi pers penemuan 2 pabrik obat terlarang di dit resnarkoba Polda Metro Jaya
Pengungkapan ini bermula dari temuan Bea dan Cukai berupa 20 koli berisi 650 ribu butir tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
Dari temuan tersebut, penyidik mengembangkan kasus hingga menemukan dua lokasi produksi di Kecamatan Kartasura dan Gatak pada 15 Oktober 2026. Sebanyak 11 orang diamankan di Kartasura dan lima orang lainnya di Gatak.
Selain jutaan butir obat keras, petugas menyita bahan baku dan sejumlah mesin produksi yang diduga digunakan untuk membuat tablet ilegal.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman CCTV hingga penyidik menemukan lokasi produksi di Sukoharjo.
Berdasarkan penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menelusuri pihak penerima, jalur distribusi, asal bahan baku, serta aliran dana yang berkaitan dengan produksi dan peredaran obat tersebut.
Kepala Balai Besar POM di Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi obat keras. Meski memiliki manfaat medis, penggunaannya harus sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Masyarakat juga diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan obat. Obat keras harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi sesuai ketentuan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Polisi mengimbau warga yang mengetahui dugaan peredaran obat ilegal agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas polda metro jaya