KPK Sita Uang Rp800 Juta yang Diduga Terkait Pengelolaan Lahan PT SMC
Juru Bicara KPK Budhi Prasetyo.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta yang diduga diberikan oleh pihak PT SMC dalam konteks pengelolaan atau pengamanan lahan perusahaan tersebut.
Juru bicara KPK menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh pihak terkait dan kemudian disita oleh penyidik untuk didalami kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK menyebut pihak yang menyerahkan uang itu bersikap kooperatif dalam membantu proses penyidikan. Namun, penyidik masih menelusuri hubungan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Selain uang Rp800 juta, KPK juga menerima penyerahan uang sebesar Rp250 juta dari salah satu organisasi kemasyarakatan. Uang tersebut turut disita penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.
KPK belum menyimpulkan apakah uang Rp250 juta tersebut berkaitan dengan perkara atau memiliki hubungan dengan kerugian maupun kepentingan negara.
Apabila hasil analisis menunjukkan adanya keterkaitan dengan perkara, uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan hubungan dengan perkara, KPK menyatakan uang itu dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
KPK menegaskan, penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal-usul uang, motif penyerahan, peran pihak yang menyerahkan, serta kemungkinan kaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik masih mendalami kedua penyerahan uang tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status hukumnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Juru Bicara KPK Budhi Prasetyo