Didepan Forum Jurnalis ASEAN, Menkum Supratman Dorong Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era AI
Menkum Supratman Andi Agtas (tengah) dalam agenda ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Patra Hotel, Bali, pada Sabtu, (10/10/2026). Foto: Humas Kemenkum
BALI – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong perlindungan hak cipta dan pembagian manfaat ekonomi yang adil bagi jurnalis serta perusahaan media dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI). Hal itu disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, 10 Oktober 2026.
Supratman menilai, distribusi karya jurnalistik lintas negara semakin mudah, tetapi pemanfaatannya untuk kepentingan komersial perlu disertai penghormatan terhadap hak pencipta dan pemegang hak.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut pendapatan media, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan hak masyarakat memperoleh informasi tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjutnya.
Indonesia mendorong tiga langkah kerja sama regional, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas sistem pengelolaan hak lintas negara.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara produsen konten jurnalistik dan platform digital yang mendistribusikannya.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, juga mengingatkan risiko pemanfaatan karya jurnalistik dalam pengembangan AI, termasuk melalui pengumpulan dan pengolahan data digital.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujarnya.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, termasuk perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut forum tersebut sebagai ruang untuk membahas pilihan kebijakan, termasuk hak terkait bagi penerbit pers dan tantangan penggunaan karya oleh platform digital maupun AI.
Pembahasan ini diharapkan memperkuat kerja sama regional untuk menyeimbangkan inovasi teknologi, kepastian hukum, keberlanjutan industri pers, dan kepentingan publik.
Editor :Tim Sigapnews