Polda Metro Bongkar Curanmor Jaringan Jakarta–Lampung, Dua Pistol Rakitan Disita
Saat konfrensi pers di Direskrimum Polda Metro Jaya
BEKASI – Polda Metro Jaya membongkar dugaan pencurian kendaraan bermotor jaringan Jakarta–Lampung yang disertai kepemilikan senjata api rakitan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial D.A.Y. (28) dan menyita dua pistol rakitan jenis revolver.
Tersangka ditangkap pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di depan Warung Soto Boyolali, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026.
Tersangka bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi.
Polisi juga menduga para pelaku terlibat dalam pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, kunci letter T, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul senjata api dan amunisi tersebut. Polisi mengaku telah mengantongi informasi mengenai lokasi pembuatan senjata di luar wilayah Jakarta dan berencana menindaklanjutinya.
Penyidik juga masih memburu rekan tersangka yang berstatus DPO serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan tersebut dalam tindak pidana lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan kepolisian dalam konferensi pers.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas polda metro jaya