Modus Pesan Taksi Online, Pria di Tangsel Serang Sopir dan Bawa Kabur Mobil
Saat konfrensi pers di Direskrimum Polda Metro Jaya
TANGERANG SELATAN – Seorang pria berinisial AF (21) ditangkap Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang pengemudi taksi online menggunakan pisau dan membawa kabur mobil korban di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga memesan taksi online menggunakan metode pembayaran tunai. Setibanya di lokasi tujuan, ia berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55 ribu.
Namun, tersangka justru mengambil pisau dapur dari rumah sebelum kembali ke mobil dan menyerang korban dari belakang.
Pelaku diduga memiting leher korban dan menusuk bagian kepala menggunakan pisau tersebut.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga sekitar.
Setelah itu, tersangka membawa kabur mobil beserta barang-barang milik korban. Bahkan, pelaku diduga sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban berhasil menghindar.
Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas polda metro jaya