Polda Lampung Bongkar Empat Kasus Kejahatan Ekonomi,Sita 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Merkuri
Polda lampung dan jajaran saat konfrensi pers Ditreskrimsus polda lampung
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (8/10/2026).
Dari dua kasus rokok ilegal, petugas menyita total sekitar 1,8 juta batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,15 miliar.
Kasus pertama diungkap Satreskrim Polres Mesuji dengan menyita 118.400 batang rokok tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp88,3 juta.
Sementara itu, Polres Tulang Bawang mengamankan 1.680.000 batang rokok ilegal di Rest Area Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208. Potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,06 miliar.
Selain rokok ilegal, Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap dugaan pengangkutan sekitar 20 ton kacang tanah yang diduga berasal dari India tanpa dokumen karantina dan persyaratan pangan yang dipersyaratkan.
Polres Lampung Selatan juga mengungkap dugaan pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Dalam perkara ini, petugas menyita 61 botol yang diduga berisi merkuri, masing-masing berbobot sekitar satu kilogram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolda Lampung menegaskan, penindakan terhadap kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal akan terus dilakukan secara profesional. Penyidik juga akan mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan yang terlibat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara,” tegas Helfi.
Polda Lampung turut mengajak masyarakat melaporkan aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas polda metro jaya