Jaksa Agung Belum Berganti, Prof Aslam Soroti Rekam Jejak Nazali Lempo
Prof. Dr. M. Aslam Fadli, praktisi dan pemerhati kinerja pejabat publik (Kiri), Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Nazali Lempo (Kanan).
JAKARTA — Perubahan sejumlah posisi strategis pemerintahan pada Kamis (1/10/2026) ikut menyoroti posisi Jaksa Agung Republik Indonesia. Di tengah pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, posisi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin masih tetap.
Pada saat yang sama, nama Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Nazali Lempo kembali muncul dalam diskusi mengenai figur yang dinilai memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum.
DPR RI pada Kamis menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR.
Perubahan di tubuh Polri itu membuat perhatian terhadap konfigurasi lembaga penegakan hukum kembali menguat. Dalam konteks tersebut, Prof. Dr. M. Aslam Fadli, praktisi dan pemerhati kinerja pejabat publik, menilai rekam jejak, kompetensi, integritas, serta pengalaman kepemimpinan perlu menjadi ukuran utama ketika pemerintah mengevaluasi figur untuk jabatan strategis.
Menurut Aslam, Nazali Lempo memiliki pengalaman yang relevan untuk dikaji. Nazali merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut yang sebelumnya menjalankan sejumlah tugas di bidang penegakan hukum dan peradilan militer. Pemberitaan sebelumnya juga mencatat pengalaman Nazali sebagai Danpuspom TNI dan Oditur Jenderal TNI. ([Maradeka][2])
“Dalam memilih atau mempertimbangkan seorang pemimpin lembaga penegakan hukum, ukuran utamanya harus tetap kompetensi, integritas, pengalaman, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap sistem hukum nasional, serta kemampuan membaca perkembangan hukum yang terus berubah. Rekam jejak setiap figur tentu harus diuji secara objektif berdasarkan kebutuhan institusi dan kepentingan negara,” ujar Prof. Aslam.
Ia juga menilai perubahan hukum pidana nasional menjadi tantangan tersendiri bagi kepemimpinan Kejaksaan. Implementasi KUHP Nasional, menurut dia, membutuhkan pemimpin yang mampu menghubungkan norma hukum, praktik penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan tujuan pemidanaan.
Aslam menegaskan, pembahasan nama Nazali Lempo tidak boleh dipahami sebagai keputusan mengenai pergantian Jaksa Agung. Menurut dia, setiap figur yang muncul dalam ruang publik tetap harus melalui penilaian berdasarkan kebutuhan institusi dan kewenangan konstitusional Presiden.
“Kejaksaan Agung ke depan membutuhkan kepemimpinan yang mampu menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan sekaligus sebagai fondasi kepastian hukum.
Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha, serta tetap memastikan bahwa negara hadir melindungi kepentingan masyarakat secara proporsional,” tegasnya.
Nama Nazali sebelumnya juga telah muncul dalam pemberitaan September 2026 sebagai figur yang disebut patut dipertimbangkan dalam wacana kepemimpinan Kejaksaan Agung.
“Pada akhirnya, keputusan mengenai siapa yang akan memimpin Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang terpenting adalah proses tersebut menghasilkan kepemimpinan yang mampu memperkuat keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum,” pungkas Prof. Aslam.
Editor :Tim Sigapnews