Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka, Diduga Terima Rp850 Juta dari Perizinan Indomaret
Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka
JAKARTA – Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan sejumlah perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Salah satu dugaan penerimaan yang diusut mencapai Rp850 juta dari pembukaan gerai Indomaret.
Penetapan HT sebagai tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa setelah penyidik melakukan penyidikan melalui metode joint investigation.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi, empat ahli, menggeledah empat lokasi, dan menggelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Penyidik menduga HT menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam pembukaan gerai Indomaret, HT melalui HA diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru. Dana yang diserahkan sebanyak tiga kali tersebut disebut mencapai Rp850 juta.
Selain itu, penyidik menduga HT menerima keuntungan berupa rumah di perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen. Rumah yang semula bernilai Rp1,4 miliar tersebut diperoleh dengan harga Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Penyidik menduga pemberian tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan terkait pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan sponsorship sebesar Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino.
Untuk perkara sponsorship tersebut, penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan dana dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.
Dalam penyidikan, Polri juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, yakni satu rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih dilakukan.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Pendalaman terhadap aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih berlangsung.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Ahmad Yusuf.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas polda metro jaya