Keamanan Lapas Cibinong Disorot, Mobil Mewah hingga Dugaan Pungli Terungkap
Saat konfrensi pers di gedung Ombudsman lantai 1
BOGOR – Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dan kondisi yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengamanan serta pengawasan di lingkungan lapas.
Temuan tersebut antara lain dua mobil mewah, sejumlah bangunan atau kluster dengan fasilitas tambahan, hingga dugaan pungutan liar terhadap pengunjung.
Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Dalam rekaman wawancara, pihak Ombudsman menjelaskan pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya terdapat dugaan dan indikasi pelanggaran.
Ombudsman menyebut pihaknya telah datang secara resmi dengan membawa surat, namun dua kali ditolak masuk. Karena memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri berdasarkan dugaan atau indikasi pelanggaran, pemeriksaan kemudian tetap dilakukan dengan cara yang memungkinkan.
"Kita datang resmi, bawa surat semuanya. Tapi kalau kita sudah dua kali ditolak, terus gimana caranya? Kita sama-sama lembaga negara," ujar narasumber dalam rekaman tersebut.
Dalam pemeriksaan dan dokumentasi yang berhasil diperoleh, ditemukan sejumlah fasilitas di area lapas. Salah satunya berupa area tempat pembuangan sampah yang disebut tidak lagi memiliki pagar pembatas sehingga dinilai memungkinkan akses keluar-masuk kendaraan.
Di lokasi tersebut, tim menemukan dua mobil mewah. Temuan lain berada di sejumlah ruangan atau kluster yang disebut memiliki tipe berbeda. Dokumentasi menunjukkan adanya ruangan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai tempat penginapan, termasuk kamar dengan kategori suite dan ruang untuk relaksasi.
Ombudsman menyebut terdapat sekitar 10 rumah atau bangunan yang menjadi bagian dari temuan di lokasi tersebut. Namun, terkait status sewa dan aliran pembayaran, pemeriksaan belum sampai pada kesimpulan apakah pembayaran tersebut diberikan kepada instansi lapas atau pihak lain.
"Kita tanya, Bapak kenapa di sini? Ya, kita ditempatkan di sini. Terus Bapak bayar berapa? Nggak usah lah," kata narasumber menggambarkan percakapan dengan salah satu penghuni.
Selain fasilitas tambahan, Ombudsman juga menemukan adanya pengakuan dari seorang pengunjung mengenai pembayaran sebesar Rp150 ribu.
Menurut narasumber, apabila pembayaran tersebut diberikan untuk memperoleh layanan yang semestinya tidak dipungut biaya, hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan tidak dibenarkan. Namun, Ombudsman masih perlu mendalami mekanisme serta pihak yang menerima pembayaran tersebut.
"Misalnya Rp150 ribu dia ngomong kayak gitu. Kalau kayak gitu kan, ya betul. Itu pungli. Itu tidak dibenarkan," ujar narasumber.
Sempat Terjadi Dorong-Dorongan
Proses pemeriksaan di lapangan juga disebut berlangsung dalam situasi yang tidak mudah. Tim Ombudsman mengaku sempat mengalami penolakan hingga terjadi aksi tarik-menarik dan dorong-dorongan dengan petugas.
Narasumber memastikan orang yang terlibat dalam aksi tersebut merupakan petugas pemasyarakatan dan mengenakan seragam.
"Dan kita itu ditarik, didorong. Itu situasi kemarin," ungkapnya.
Meski demikian, Ombudsman mengaku tetap berusaha mengamankan dokumentasi yang diperoleh. Foto dan video disebut menjadi bagian dari dokumen yang disiapkan untuk mengantisipasi apabila kemudian terdapat perubahan terhadap kondisi di lapangan.
"Kalau misalnya kawan-kawan wartawan nanti ke sana sudah bersih, sudah rata, manis, ini nggak apa-apa juga. Kami nggak menyalahkan kawan-kawan wartawan. Karena sebenarnya sederhana, 24 jam selesai barang itu. Tapi kami punya data itu," katanya.
Tim Ombudsman menyatakan dokumentasi tersebut mencakup foto, video dan data lapangan yang diperoleh saat pemeriksaan.
Ombudsman Belum Temukan Siapa di Balik Fasilitas Tambahan
Terkait munculnya fasilitas tambahan yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas, Ombudsman belum menyimpulkan apakah fasilitas tersebut berasal dari permintaan warga binaan atau merupakan kebijakan maupun perintah petugas.
Narasumber mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh fakta ditemukan.
"Kalau itu, kita nggak bisa nebak-nebak juga. Tapi yang jelas, faktanya hari ini kami temukan ini di sini," ujarnya.
Ombudsman juga menyebut temuan fasilitas tambahan sebelumnya pernah ditemukan dalam pemeriksaan di lapas lain, termasuk Tangerang. Namun, menurut narasumber, temuan di Lapas Cibinong dinilai memiliki karakter yang berbeda.
Bisa Direkomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum
Temuan Ombudsman tersebut berpotensi ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait. Bahkan, apabila dalam proses kajian ditemukan indikasi yang berkaitan dengan aparat penegak hukum, hasil temuan dapat dikoordinasikan dengan institusi penegak hukum terkait.
"Kita koordinasi. Sejauh ini kita kaji itu," kata narasumber.
Namun, Ombudsman menegaskan kewenangannya sebatas menyampaikan temuan dan rekomendasi sesuai hasil kajian. Tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut menjadi kewenangan institusi yang menerima rekomendasi.
Ombudsman juga menjelaskan bahwa investigasi dapat dilakukan bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat. Lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri apabila terdapat dugaan atau indikasi pelanggaran.
"Kita boleh masuk. Atas dugaan itu, kita masuk. Dugaan, berarti sebelumnya memang sudah menemukan ada indikasi pelanggaran," ujarnya.
Mekanisme Pembangunan Kluster Belum Terungkap
Meski berhasil mendokumentasikan sejumlah fasilitas, Ombudsman mengakui belum sempat mendalami bagaimana mekanisme pembangunan beberapa kluster tersebut, termasuk siapa yang membangun dan bagaimana proses pembangunannya.
"Kita sudah bagus, dapat gambar, dapat itu di situ, itu sudah bagus. Jadi nggak sempat," katanya.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan masih terbuka, terutama mengenai asal-usul fasilitas, mekanisme pembiayaan, status bangunan, pihak yang mengelola, serta kemungkinan adanya pembayaran dari warga binaan atau pengunjung.
Ombudsman menyatakan seluruh temuan tersebut masih akan dikaji satu per satu sebelum dituangkan dalam rekomendasi.
Temuan di Lapas Cibinong kini menempatkan aspek pengamanan, pengawasan fasilitas, dugaan pungutan liar, serta keberadaan fasilitas tambahan sebagai sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Pihak Ombudsman