Polda Metro Jaya Tahan Pria 23 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah
Saat penahanan kasus kekerasan seksual anak di palmerah Jakarta Barat
Jakarta — Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (17/9/2026) oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rita.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat MI dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap kerahasiaan identitas anak yang menjadi korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” ujar Budi.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas polda metro jaya