Kejagung Segera Limpahkan Perkara Eks Jampidsus Febrie ke Penuntutan
Exs jampidsus Febri Adriansyah dan dua tersangka lainnya memasuki tahap akhir penyelidikan
Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan dua tersangka lainnya memasuki tahap akhir penyidikan.
Perkara tersebut kini dalam proses finalisasi sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan. Tim Sembilan menyatakan proses penyidikan telah berjalan hampir 50 hari.
“Perkara ini dari teknis penyelidikan menurut Tim Sembilan dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap P21 dari penuntut umum,” ujar perwakilan Tim Sembilan dalam paparan penanganan perkara, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Tim Sembilan, Jampidsus, Kortas Tipikor, Polda Metro Jaya, KPK, dan Komisi Kejaksaan, perkara tersebut disepakati menggunakan sangkaan tindak pidana asal berupa korupsi dan TPPU.
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FA, DR, dan NH. Proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Meski demikian, perkara tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan menyebut proses yang berjalan saat ini merupakan finalisasi menuju tahap berikutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Untuk dugaan tindak pidana asal, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12E. Adapun penanganan perkara nantinya akan masuk ke wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan pelimpahan perkara tipikor disebut akan dilakukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar
Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sedikitnya 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan telah disita dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp846 miliar. Selain itu, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berasal dari Kortas dan Polda sebanyak sekitar 1.150 lembar, serta barang bukti lainnya yang sebelumnya telah disita di kawasan Sentul dan terkait emas.
Sementara itu, terkait dugaan pemerasan, disebutkan terdapat salah satu saksi berinisial FDA yang telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar.
Kejaksaan menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Setelah proses P21 dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk kemudian dilanjutkan ke proses penuntutan.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Anang Supriatna Kapuspenkum