DJSN Serap Aspirasi Buruh, Bahas KRIS hingga Sistem Rujukan JKN
Saat acara berlangsung
JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyerap aspirasi sejumlah serikat pekerja dan serikat buruh terkait penguatan mutu serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba itu digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pertemuan turut dihadiri perwakilan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan KSBSI, KASBI, dan SPN menyampaikan sejumlah masukan strategis mengenai arah kebijakan JKN, khususnya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), serta Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP).
Untuk KRIS, serikat pekerja menyoroti kesiapan rumah sakit, kapasitas tempat tidur, serta perbedaan kondisi infrastruktur fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Sementara terkait iDRG, mereka mendorong keterbukaan informasi dan komunikasi yang lebih kuat mengenai sistem pembayaran pelayanan kesehatan. Adapun pada sistem RBKP, perhatian diarahkan pada kesiapan fasilitas kesehatan, kompetensi tenaga medis, alat kesehatan, serta dukungan sistem digital untuk memastikan proses rujukan berjalan efektif.
DJSN menerima seluruh masukan tersebut dan akan menjadikannya salah satu bahan pertimbangan bersama data, hasil pemantauan dan evaluasi, serta pandangan pemangku kepentingan lainnya.
“Penyempurnaan kebijakan JKN perlu dilakukan secara hati-hati, terukur, berbasis bukti, dan mempertimbangkan kesiapan implementasi,” kata Royanto Purba.
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan juga harus disertai komunikasi publik yang memadai dan tahapan implementasi yang memberikan kepastian bagi peserta, pemberi kerja, fasilitas kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Royanto menegaskan pengembangan kebijakan JKN harus menjaga keseimbangan antara peningkatan mutu pelayanan, kemudahan dan keadilan akses peserta, kesiapan fasilitas kesehatan, efektivitas pembiayaan, serta keberlanjutan Program JKN.
DJSN selanjutnya akan terus menjalankan fungsi perumusan kebijakan umum, sinkronisasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan mengedepankan data, bukti, dialog antarpemangku kepentingan dan prinsip kehati-hatian.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Pak Riyanto DJSN