MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik Rakyat Tak Lagi Bisa Dipidana dengan Pasal 240 dan 2
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan ini menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak dapat begitu saja dipidana sebagai penghinaan berdasarkan kedua pasal tersebut.
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kritik Tak Boleh Dibungkam
Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara, khususnya hak menyampaikan pikiran dan pendapat.
Sebelumnya, Pasal 240 ayat (1) KUHP mengatur:
“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara…”»
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur penyebarluasan penghinaan tersebut, termasuk melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi, dengan maksud agar diketahui umum.
Dengan dibatalkannya kedua pasal tersebut, masyarakat tidak lagi dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana penghinaan pemerintah hanya karena kritik atau pendapatnya dianggap menghina berdasarkan ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku itu.
Bukan Berarti Bebas Melakukan Apa Saja
Meski demikian, putusan MK bukan berarti masyarakat bebas melakukan apa saja terhadap pemerintah.
Kebebasan berpendapat tetap harus dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku. Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana lain, seperti fitnah, ancaman, atau tindak pidana tertentu lainnya, maka penilaiannya harus didasarkan pada pasal yang memang berlaku dan unsur pidananya.
Artinya, kritik terhadap pemerintah tidak boleh otomatis disamakan dengan penghinaan berdasarkan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang telah dibatalkan MK.
Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Andrew Juliawan Santoso,SH (advokat dan praktisi hukum)