Gita Wirjawan: Pasal 33 UUD 1945 Butuh Kepastian Hukum dan Kendali Negara
Mantan Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan menilai implementasi Pasal 33 UUD 1945 membutuhkan kepastian hukum dan kemampuan negara mengendalikan arah kebijakan ekonomi.
JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan menilai implementasi Pasal 33 UUD 1945 membutuhkan kepastian hukum dan kemampuan negara mengendalikan arah kebijakan ekonomi. Pandangan itu disampaikan Gita dalam Diskusi Kebangsaan “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945” di Aula TP. Rachmat, Universitas Paramadina, Kampus Cipayung, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Gita, penguasaan negara terhadap sektor strategis tidak harus diwujudkan dengan mengambil alih seluruh aktivitas operasional. Negara, kata dia, lebih penting memiliki kendali terhadap arah kebijakan, sementara pelaksanaan kegiatan ekonomi dapat melibatkan mekanisme pasar.
“Penguasaan negara dalam semangat Pasal 33 bukan berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan semuanya. Negara harus memegang remote control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat melibatkan pasar,” tutur Gita.
Ia menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan ekonomi dapat berjalan konsisten sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor. Selain itu, Gita menyoroti pembangunan sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia.
Penguatan kualitas pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan dosen, menurutnya perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Diskusi yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy Indonesia, dan Endgame itu juga membahas pengelolaan sumber daya alam.
Chairman Indonesian Mining Institute (IMI) Prof. Irwandy Arif menyoroti besarnya potensi mineral Indonesia yang belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penerimaan negara. Ia menyebut cadangan mineral Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 triliun dolar AS, sementara penerimaan negara dari sektor tersebut pada 2024 sekitar Rp173 triliun.
“Cadangan mineral Indonesia ditaksir bernilai sekitar 4 triliun dolar AS, tetapi penerimaan negara dari sektor ini pada 2024 hanya sekitar Rp173 triliun,” tegas Irwandy.
Menurut Irwandy, pemerintah perlu membenahi tata kelola pertambangan, memperkuat infrastruktur, memberantas aktivitas pertambangan ilegal, serta memperbaiki proses legislasi agar potensi sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi negara.
Ekonom dan praktisi kebijakan publik Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menambahkan bahwa penerapan Pasal 33 juga harus memperhatikan keadilan distribusi manfaat antara pemerintah pusat dan daerah.
“Bagi hasil yang transparan dan adil bukan sekadar soal keadilan ekonomi, tetapi juga menyangkut keutuhan nasional,” tegas Wijayanto.
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Paramadina Dr. Handi Risza menegaskan diskusi mengenai Pasal 33 perlu diarahkan dari sekadar perdebatan normatif menuju rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan.
“Diskusi mengenai Pasal 33 selama ini cenderung berhenti di ranah normatif dan sulit menembus ke tataran kebijakan yang bisa dijalankan. Karena itu, kita membutuhkan gagasan dan rekomendasi yang dapat benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Handi.
Diskusi yang dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief tersebut turut membahas investasi asing, nasionalisme ekonomi, proteksionisme, perizinan, hingga persoalan tata kelola sumber daya alam.
Para pembicara menekankan bahwa keberhasilan menjalankan amanat Pasal 33 tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan negara, tetapi juga kualitas tata kelola, kepastian hukum, transparansi, kualitas sumber daya manusia, serta kemampuan memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat luas.
Editor :Tim Sigapnews