Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur
Memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan
JAKARTA — Polri menegaskan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang diuji melalui praperadilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menyampaikan hal tersebut usai agenda pemeriksaan tiga ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari pihak pemohon. Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya,” ujar Brigjen Veris.
Menurut Veris, pertanyaan yang diajukan pihak termohon merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Pihaknya juga mencermati setiap keterangan ahli untuk menilai relevansinya dengan aspek hukum yang sedang diuji dalam persidangan.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah tindakan penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum.
“Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Brigjen Veris menegaskan, tindakan yang dilakukan pihak termohon telah mengacu pada ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Untuk memperkuat argumentasi tersebut, pihak termohon akan menyerahkan alat bukti surat dan sejumlah dokumen pendukung pada agenda persidangan berikutnya.
“Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ucapnya.
Selain menyerahkan alat bukti surat, pihak termohon juga berencana menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait materi permohonan sekaligus memperkuat argumentasi hukum dalam persidangan.
Veris menyatakan Polri menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. Seluruh argumentasi akan disampaikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas POLDA METRO JAYA