PT MEM Gugat Yayasan BKSP Bakti Mulya 400 Rp22 Miliar
Kuasa Hukum PT MEM memberikan pernyataan nya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jakarta – PT MEM menggugat Yayasan BKSP Bakti Mulya 400 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan Program Student Immersion 2025. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil hingga Rp22 miliar.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 915/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Kuasa Hukum PT MEM dari Kantor Hukum Bambang Irawan & Partners (BIP Lawfirm), Irawan, S.H., menjelaskan bahwa PT MEM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang edukasi internasional dan telah menjalin kerja sama dengan Yayasan BKSP Bakti Mulya 400 sejak 2016. Pada 21 Januari 2025, kedua belah pihak kembali menandatangani perjanjian kerja sama penyelenggaraan Program Student Immersion yang meliputi keberangkatan siswa SMP ke Jepang dan siswa SMA ke Australia.
Menurut Irawan, pelaksanaan program untuk siswa SMP berjalan tanpa kendala karena pengelolaan administrasi dilakukan melalui satu pintu. Namun, pada program keberangkatan siswa SMA ke Australia yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025, visa peserta baru diterbitkan pada hari keberangkatan sehingga perjalanan akhirnya batal dilaksanakan.
Ia menyatakan, berdasarkan isi perjanjian kerja sama, pengumpulan dokumen peserta merupakan tanggung jawab pihak sekolah. Karena itu, PT MEM menilai keterlambatan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.
Akibat pembatalan tersebut, sekitar 50 siswa SMA yang telah melakukan pembayaran dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,4 miliar gagal diberangkatkan. Pembatalan itu juga mengakibatkan tiket perjalanan hangus serta menimbulkan dampak lanjutan terhadap operasional perusahaan.
Menurut Irawan, PT MEM mengalami kerugian materiil sekitar Rp17 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai sekitar Rp22 miliar.
Kerugian tersebut, lanjutnya, meliputi putusnya kerja sama dengan mitra pendidikan di Australia, pencabutan lisensi kerja sama, pengenaan denda hingga sekitar 12 ribu dolar Australia, hilangnya sejumlah proyek internasional, serta rusaknya reputasi dan nama baik perusahaan.
Dalam gugatannya, PT MEM mendalilkan adanya dugaan wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perikatan. Tuntutan ganti rugi juga didasarkan pada Pasal 1243 KUH Perdata, yang mengatur hak pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga setelah pihak yang lalai diberikan somasi namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Selain itu, gugatan turut mengacu pada Pasal 1246 KUH Perdata mengenai unsur ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga, serta Pasal 1267 KUH Perdata yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, maupun ganti rugi akibat wanprestasi.
Dari sisi asas hukum, gugatan tersebut berlandaskan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Gugatan juga mengacu pada asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, yang mewajibkan setiap pihak melaksanakan isi perjanjian secara jujur, patut, dan bertanggung jawab.
Irawan mengungkapkan, sebelum menempuh jalur litigasi, PT MEM telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak yayasan. Namun, menurutnya, somasi tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang diharapkan. Bahkan, dalam surat balasan yang diterima, pihak yayasan disebut menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan yang disengketakan.
Kuasa hukum PT MEM juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap perusahaan maupun orang tua siswa. Menurutnya, terdapat dugaan ancaman kepada orang tua siswa yang tidak melakukan pembayaran dengan kewajiban membayar hingga tiga kali lipat dari biaya program. Seluruh dalil tersebut, kata Irawan, akan dibuktikan melalui alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
PT MEM melalui kuasa hukumnya dari Bambang Irawan & Partners (BIP Lawfirm) menyatakan optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya wanprestasi, besaran kerugian yang dapat dikabulkan, maupun seluruh dalil para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan BKSP Bakti Mulya 400 belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait gugatan maupun seluruh dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum PT MEM. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kuasa Hukum PT MEM