Diduga Kendaraan Dinas Plat Merah Parkir di Area Rambu Larangan, Publik Soroti Keteladanan ASN
Jl.H.R. Rasuna Said Setibudi Jakarta Selatan
Peristiwa tersebut menuai sorotan dari warga yang melintas. Mereka menilai kendaraan dinas pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan lalu lintas, bukan justru diduga melakukan pelanggaran.
"Kalau masyarakat biasa yang melanggar bisa langsung ditindak. Namun jika kendaraan plat merah parkir di lokasi terlarang tidak ada tindakan, kesannya terjadi perlakuan yang berbeda," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mempertanyakan ketegasan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir, tanpa membedakan status kendaraan.
Menurutnya, kawasan yang telah dipasang rambu larangan berhenti atau larangan parkir seharusnya bebas dari kendaraan yang berhenti maupun parkir. Kendaraan dinas semestinya menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan di lingkungan perkantoran masing-masing.
"Semua pengguna jalan harus mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan berlalu lintas bukan semata-mata karena takut sanksi, tetapi demi keselamatan dan ketertiban bersama," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran parkir kendaraan dinas tersebut serta langkah penindakan yang akan dilakukan.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Tim Media