Diberhentikan dari Jabatan Kepala Dusun, Nasa'in Sebut Penghulu Teluk Pulai Kangkangi Permendagri
Kepala Dusun, Nasa'in, S.E.
Rohil - Karena diberhentikan sepihak dari jabatan Kepala Dusun 13 Datuk Cota Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, membuat sang Kepala Dusun, Nasa'in, S.E keberatan dan tidak terima.
Pasalnya selain ada Surat Edaran Bupati Rokan Hilir juga adanya Permendagri Nomor: 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Apalagi pemberhentian terhadap Ibu Kepala Dusun ini dikaitkan dengan masalah postingan media sosial Facebook.
Bukan itu saja ternyata ada rekayasa surat daftar hadir mengikuti rapat RT tiba-tiba direkayasa untuk mengganti jabatan Kepala Dusun yang dijabat Nasa'in, S.E. Tersebut.
Tidak terima diberhentikan semena-mena dari sepihak tanpa melalui prosedural termasuk diawali Surat Peringatan ( SP2, SP2, dan SP3) Nasa'in, S.E. Akan menempuh jalur hukum terhadap Mustafa Husin, Penghulu Teluk Pulau tersebut.
Nasa'in, S.E Senin (20/7/2026) menyebutkan dirinya tidak pernah menerima teguran berupa Surat Pengatan dari Mustafa Husin, Penghulu Teluk Pulai.
"Alasan memberhentikan saya karena konten sosial di medsos Facebook, dianggap membuat kegaduhan serta melanggar aturan dan etika, tapi yang langgar itu apa dan yang mana." Tentang Nasa'in, S.E.
Nasa'in, S.E lebih tidak menerima lagi ada rekayasa surat yang ditanda-tangani oleh 78 orang yang menjadi dasar dirinya dipecat.
"Itu surat daftar hadir rapat Rukun Tetangga yang hadir 24 orang, tapi yang menanda tangani 78 orang, itu rekayasa, ini yang tidak saya terima." Tegas Nasa'in S.E yang kini menyandang status sebagai mantan Kepala Dusun yang telah mengabdi dari Tahun 2021.
Untuk mencari keadilan dan memulihkan nama baiknya Nasa'in, S.E menggandengkan Pengacara dan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Bukan soal jabatan, tapi perlu kejelasan hukum dan kebenaran, karena tidak ada larangan, dan aturan apa yang telah dilanggarnya hingga diberhentikan sepihak." Sebut Nasa'in.
Penghulu Teluk Pulai Mustafa Husin belum berhasil dikonfirmasi untuk sandaran berita terkait pemecatan sepihak Kepala Dusun tersebut.
Sementara itu masyarakat Dusun 13 Teluk Pulai heran atas pencopotan Kepala Dusun mereka dan menganggap ada nuansa politik dan menyalahi aturan.
"Kampung ini sudah adem ayem selama ini kini jadi gaduh akibat keputusan sepihak dari Penghulu, sebelum berlanjut kiranya Yahya Khan, S.H Camat Pasir Limau Kapas turun tangan mengatasinya." Harap warga.
Editor :Tim Sigapnews