Sekdes Nglebak Ditahan, Pengerasan Jalan Swadaya Berujung Kasus Hukum
Pembangunan Jalan Swadaya di Nglebak Blora Berujung Proses Hukum, Sekretaris Desa Ditangkap
BLORA – Pembangunan jalan secara swadaya yang dilakukan warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, berujung proses hukum. Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pengerasan jalan menggunakan alat berat diketahui memasuki kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kasus ini bermula dari upaya masyarakat memperbaiki akses jalan sepanjang sekitar dua hingga tiga kilometer yang menghubungkan Desa Nglebak, Blora, dengan wilayah Kabupaten Ngawi. Selama bertahun-tahun, jalan tersebut hanya berupa jalan tanah sehingga sulit dilalui, terutama saat musim hujan.
Melalui dana swadaya hasil gotong royong dan sumbangan masyarakat, warga melakukan pengerasan jalan menggunakan material makadam atau sirtu agar akses menuju pusat ekonomi, pasar, sekolah, dan wilayah sekitar menjadi lebih mudah.
Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, mengatakan pembangunan dilakukan murni untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan komersial.
"Niatnya agar akses masyarakat lebih mudah. Jalannya memang bukan jalan kabupaten maupun jalan desa, tetapi berada di kawasan hutan," ujar Eko, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, persoalan muncul ketika pengerjaan menggunakan alat berat yang belum mengantongi izin. Meski demikian, pemerintah desa mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada UGM terkait rencana pembangunan jalan tersebut.
"Pemakaian alat beratnya memang belum berizin. Namun, untuk pembangunan jalannya kami sudah berkirim surat ke UGM," katanya.
Eko menjelaskan, Mariyono diamankan saat berada di lokasi untuk mengawasi proses pemerataan material. Selain Sekdes, petugas juga mengamankan operator alat berat dan sejumlah warga asal Kabupaten Ngawi yang berada di lokasi pekerjaan.
"Pak Sekdes, operator alat berat, serta beberapa warga dari Desa Pitu, Ngawi, ikut diamankan sekitar seminggu lalu," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan sebelum para terduga diserahkan ke Polda Jawa Timur. Saat ini, mereka telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan.
Eko menyayangkan proses hukum tersebut. Menurutnya, pembangunan jalan dilakukan tanpa ada niat merusak kawasan hutan ataupun membuka lahan baru.
"Akses ini sangat penting bagi masyarakat karena mempersingkat perjalanan menuju pasar, sekolah, dan pusat ekonomi. Yang dipersoalkan penggunaan alat berat tanpa izin, bukan karena ada pembukaan lahan. Tidak ada penebangan pohon seperti yang dinarasikan," tegasnya.
Pemerintah Desa Nglebak juga telah mengajukan permohonan kepada UGM agar membantu penyelesaian persoalan tersebut. Surat serupa turut disampaikan kepada Bupati Blora sebagai upaya mencari solusi.
"Dari UGM kami mendapat informasi akan dibantu agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Sementara dari Bupati hingga kini belum ada tanggapan," jelas Eko.
Kasus pembangunan jalan swadaya ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Bahkan, Bupati Blora Arief Rohman pernah meninjau langsung lokasi pada Maret 2026 dan memberikan bantuan untuk pembangunan akses jalan tersebut.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Aparat penegak hukum mendalami dugaan pelanggaran terkait penggunaan alat berat di kawasan hutan, sementara pemerintah desa berharap penyelesaian perkara tetap mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada akses jalan tersebut.
Editor :Tim Sigapnews