Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Tiba dengan Rompi Tahanan Jakarta.
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai perkara yang menjerat keduanya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi memasuki tahap penuntutan.
Kedua tersangka tiba di Kantor Kejari Jakarta Selatan sekitar siang hari dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Kehadiran mereka langsung menjadi perhatian awak media yang sejak pagi telah menunggu proses pelimpahan berlangsung.
Roy Suryo terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang yang dibalut rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya terikat kabel ties sesuai prosedur pengamanan. Saat berjalan menuju gedung kejaksaan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sempat mengangkat tangan ke arah wartawan sambil menyerukan takbir.
Sementara itu, Dokter Tifa tampak berjalan tenang di bawah pengawalan petugas. Ia mengenakan rompi tahanan serupa dan beberapa kali melafalkan zikir sebelum memasuki area administrasi pelimpahan perkara.
Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik turut membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat keamanan guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.
Sebelum dibawa ke Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan dilakukan setelah keduanya diamankan penyidik pada Jumat lalu sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi kesehatan kedua tersangka dinyatakan cukup baik untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Namun, tim dokter menemukan adanya riwayat penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan sehingga disarankan menjalani perawatan medis guna menjaga kondisi tetap stabil.
Kasus ini bermula dari polemik yang berkembang terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penyidik menilai terdapat dugaan penyebaran informasi yang berujung pada pencemaran nama baik sehingga perkara tersebut terus berproses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum. Selanjutnya, tim jaksa akan meneliti berkas dan barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan serta menentukan langkah hukum berikutnya menuju persidangan di pengadilan.
Editor :Tim Sigapnews