Lula Kamal Ungkap Tunggakan BPJS Tembus Rp28 Triliun
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dr. Lula Kamal, M.Sc.
JAKARTA — Sorotan tajam terhadap keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional kembali mengemuka setelah Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dr. Lula Kamal, M.Sc., membeberkan besarnya tunggakan iuran peserta yang kini telah menembus lebih dari Rp28 triliun.
Data tersebut disampaikan dalam webinar Universitas Paramadina bertajuk “Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara
Berkelanjutan”, yang digelar Rabu (20/5/2026).
Forum akademik tersebut juga menghadirkan Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021–2026 Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti serta Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina Prof. Dr. Ahmad Badawi Saluy, dengan dibuka oleh Rektor Universitas Paramadina.
Di tengah paparan data keuangan yang mengkhawatirkan, Lula Kamal menegaskan bahwa sistem BPJS Kesehatan dibangun di atas prinsip gotong royong. Namun, ia mengingatkan bahwa rendahnya kepatuhan pembayaran iuran menjadi salah satu faktor utama tekanan finansial.
“Masyarakat yang membayar BPJS sebenarnya sedang menabung dalam satu dana besar yang dipakai untuk seluruh peserta, termasuk yang dibantu pemerintah,” ujar Lula Kamal.
Ia mengungkapkan cakupan kepesertaan BPJS telah mencapai sekitar 99,4 persen penduduk Indonesia, namun hanya sekitar 79 persen peserta aktif yang rutin membayar iuran. Kondisi ini memperlebar jurang antara pemasukan dan pengeluaran.
Lula juga menyoroti defisit operasional yang terus berulang, dengan rasio klaim mencapai 117 persen, sementara pengumpulan dana hanya sekitar 107 persen. Ia menyebut beban terbesar berasal dari penyakit katastropik seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
“Dana yang keluar lebih besar dari yang masuk. Ini kondisi besar pasak daripada tiang,” tegasnya.
Ia menambahkan, defisit BPJS diperkirakan mencapai Rp20–23 triliun pada 2026, dengan tekanan yang terus meningkat setiap bulan sekitar Rp2 triliun. Selain itu, penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) turut memperparah akses layanan kesehatan masyarakat miskin.
Sementara itu, Prof. Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS merupakan mandat konstitusi yang menjamin hak kesehatan warga negara.
“Kesehatan adalah hak dasar manusia yang wajib dijamin negara,” ujarnya.
Dari sisi akademisi, Prof. Ahmad Badawi Saluy menyoroti ketidaksinkronan data PBI yang memicu masalah akses layanan bagi kelompok miskin.
Webinar tersebut menegaskan satu hal: keberlanjutan BPJS Kesehatan kini berada di persimpangan kritis antara solidaritas sosial dan tekanan finansial yang kian membesar.
Editor :Tim Sigapnews