228 Personel Polda Riau Lakukan Pelanggaran Gaktibplin
Sigapnews.co.id |
Pekanbaru – Sebanyak 228 personel se-jajaran Polda Riau melakukan pelanggaran
ketertiban dan kedisiplinan, mulai dari positif narkoba, sikap tampang
(performance) tidak sesuai aturan Polri sampai pelanggaran tidak masuk kerja.
Ke-228 personel ini terjaring dalam Operasi Gaktibplin yang dilaksanakan Bid
Propam Polda Riau dari tanggal 1 sampai 30 September 2018.
Kabid Propam
Polda Riau Kombes Pol Agus Sutrisno SIK melalui Kasubbid Propam AKBP
Simangungsong SIK Msi, Senin (15/10/2018) menjelaskan, bagi personel yang
positif narkoba dari hasil pemeriksaan urine dilanjutkan dengan pemeriksaan
untuk sidang Disiplin Polri. Sedangkan pelanggaran ringan seperti sikap tampang
tidak sesuai dalam Perkap No 2 pasal 28 ayat 7 huruf (f) diberi arahan untuk
segera merapikan performance (sikap tampang).
Personel positif
mengkosumsi narkoba terbanyak di lingkungan Polda Riau yakni 29 personel,
terindikasi dari urine mengandung Meth Amphetamine dan Opiate. Setidaknya ada
beberapa pamen dan pama serta terbanyak berpangkat bintara. Sedangkan Polres
terbanyak ditemukan personel positif narkoba yakni Pelalawan (3 personel), dan
Rohil (1 personel).
Polres yang
personelnya paling banyak melakukan pelanggaran Gaktibplin yakni Polres
Kepulauan Meranti sebanyak 42 orang, menyusul Polres Rohul (32 personel) dan
Polres Dumai (23 personel).
“Di lingkungan
Polda ada sebanyak 57 personel yang melakukan pelanggaran sikap tampang
(performance) yang tidak sesuai dengan Perkap Polri, misalnya potongan rambut
mohak, berkumis, jambang dan jenggot,†ujar Simangungsong.
Diterangkan
Simanggungsong, Operasi Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin)
dilaksanakan Bid Propam berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :
STR/464/VII/HUK.12.10 /2018 tanggal 5 Juli 2018 perihal Melakukan Giat
Gaktibplin untuk tingkat Polda dan jajaran, dan Surat Telegram Kapolri Nomor :
STR/303/VII/HUK.12.10/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal Melakukan Giat
Gaktibplin untuk tingkat Polda dan jajaran. Kemudian ditindak lanjuti dengan
Surat Perintah Kabid Propam Polda Riau Nomor : Sprin/189/VIII/HUK.12.10./Propam
tanggal 15 Agustus 2018 perihal melakukan Ops Gaktibplin di wilayah hukum Polda
Riau dan jajaran.
“Kegiatan
dilaksanakan di halaman Polda Riau untuk personel di lingkungan Polda dan di
masing-masing Polres untuk Satuan Wilayah. Dalam Operasi selama sebulan penuh
ini kita turunkan 34 personel Subbid Provos Bid Propam Polda Riau,†sambungnya.
Operasi
Gaktibplin meliputi:
•Pemeriksaan kelengkapan surat nyata diri
dan kelengkapan peroranngan yang tidak benar tercantum dalam PERKAP No. 2 Tahun
2016 Pasal 28 Ayat 1 dan 2.
•Pemeriksaan Gampol dan Sikap Tampang yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tercantum dalam PERKAP No. 2 Tahun
Pasal 28 ayat 7 huruf (f).
•Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
anggota Polri tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 pasal 6
huruf (q).
•Memasuki daerah atau tempat terlarang yang
dapat mencemarkan kehormatan dan martabat tercantum dalam PP No. 2 Tahun 2003
pasal 6 huruf (f).
•Penyalahgunaan narkoba tercantum dalam
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
“Kepada seluruh
personel Bid Propam saya menekankan agar menjadi teladan bagi anggota polisi
dari satuan lain, baik dalam performance, etos kerja, disiplin serta anti
narkoba,†tutup Simanggungsong. (zar)
Editor :Tim Sigapnews